

inNalar.com – Kembalinya dibuka keran ekspor pasir laut telah menjadi polemik baik di media massa ataupun di masyarakat.
Pasalnya adanya ekspor pasir laut bisa menyebabkan dampak serius seperti rusaknya ekosistem laut dan keruhnya air laut yang disebabkan oleh adanya pengerukan pasir laut.
Menilik dari polemik yang sudah satu setengah tersebut, pemerintah RI menegaskan bahwa adanya ekspor dan pengerukan pasir laut fokusnya adalah untuk ‘Bersihkan’ laut.
Seperti yang diketahui sebelumnya pada tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor 26 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut yang akan di ekspor sepanjang kebutuhan reklamasi terpenuhi.
Pemerintah mengklaim bahwa tujuan utama dari adanya pengerukan pasir laut adalah untuk meningkatkan kesehatan laut dengan mempertimbangkan lokasi dan volume pasir laut yang ditetapkan oleh KKP.
Baca Juga: Alasan Ekspor Pasir Laut Dilarang Selama 20 Tahun Meski Indonesia Cuan Rp 200 Triliun
Padahal ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengerukan pasir laut. Utamanya tentu saja kebutuhan pasir laut dalam negeripun perlu terpenuhi terlebih dahulu.
Pasir laut sendiri adalah sumber daya penting yang digunakan dalam berbagai sektor seperti konstruksi, reklamasi lahan dan pembangunan infrastruktur.
Dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan pasir laut dalam negeri sebelum melakukan ekspor merupakan langkah strategis untuk menjaga sumber daya alam sekaligus memenuhi prioritas nasional.
Kedua, perlu memastikan kegiatan pengerukan di lokasi yang telah ditetapkan tidak akan merusak ekosistem sekitar.
Aktivitas pengerukan seringkali melibatkan dampak yang signifikan seperti rusaknya ekosistem laut, erosi pantai, polusi air dan lain sebagainya.
Oleh karena itu memastikan tidak akan merusak ekosistem sekitar dalam pengerukan pasir laut menjadi hal yang penting sekali.
Ketiga, memastikan kegiatan ekspor hasil sedimentasi di laut bukan hanya untuk mencari ‘keuntungan sesaat’ namun juga harus mampu menjaga ekositem laut dan kebermanfaatanya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Langkah ini adalah langkah penting dakan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, pendekatan ini tidak hanya memperhitungkan nilai ekonomi jangka pendek tetapi jangka panjang.
Ketiga langkah di atas sangat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak ekosistem sekitar dan keuntungannya hanya dapat diambil sesaat.
Oleh karena itu sebagai hasil reaksi dari polemik di atas pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 sebagai turunan PP No. 26 Tahun 2023.
Dalam Permendag di atas berisi perincian barang yang dilarang untuk diekspor.
Untuk menjaga ekosistem laut, barang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor meliputi pasir alami yang diperoleh dari proses pembersihan sedimentasi laut serta lumpur yang merupakan hasil sedimentasi laut.*** (Jassinta Roid Triniti)