Indonesia Menjadi Raja Pasar Halal Internasional Pada 2025? Kartasasmita Sebut Langkah-Langkahnya!

inNalar.com – Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin industri halal dunia, mengingat jumlah penduduk Muslim yang terbesar di dunia dan perkembangan ekonomi syariah yang pesat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Selasa (10/05/2023).

Industri halal adalah industri yang memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

Industri halal meliputi berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, kosmetik dan farmasi, fashion dan tekstil, pariwisata dan perhotelan, keuangan dan perbankan, hingga media dan pendidikan.

Baca Juga: Waspada, Jangan Asal Colok Charger di Tempat Umum Kalau Tak Mau Datamu Hilang

Menurut laporan The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menduduki peringkat keempat dalam global Islamic indicator, naik dari peringkat kelima pada tahun 2019 dan peringkat kesepuluh pada tahun sebelumnya.

Peringkat ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan ekonomi dan industri halal salah satunya dikarenakan berpopulasi 241 juta penduduk muslim.

Diperkirakan, Indonesia akan menjadi konsumen produk halal terbesar di dunia pada 2025, dengan pangsa pasar sebesar 11,34 persen dari total pengeluaran halal global.

Baca Juga: Bahaya! Penyebab Sholat Seorang Muslim Tidak Diterima, Ustadz Abdul Somad Gegara Hal Sepele Ini

Asumsi ini muncul berdasarkan data pengeluaran Muslim Indonesia untuk produk dan jasa halal yang akan meningkat 14,96 persen menjadi US$281,6 miliar pada tahun itu.

Kartasasmita mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain jumlah penduduk Muslim yang besar, kesadaran nilai-nilai Islam tentang produk halal, dan strategi nasional yang ditujukan untuk mengembangkan produk dan jasa halal.

Untuk memanfaatkan potensi industri halal, pemerintah telah merumuskan beberapa strategi, seperti:

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Khusus Biar Sholat Jadi Lebih Khusyuk, Bukan Sekadar Tenang Lahir Batin

Pertama, memanfaatkan bonus demografi untuk meningkatkan produktivitas dan memenuhi permintaan internasional.

Kedua, mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan produk halal buatan dalam negeri.

Ketiga, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada pelaku industri halal.

Baca Juga: Kuota Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Mengecewakan Pendaftar? Perebutan Formasi Semakin Ketat

Keempat, melakukan kerjasama internasional untuk bahan baku halal

Kelima, sertifikasi halal nasional melalui perjanjian pengakuan bersama (mutual recognition agreement/MRA) dengan negara-negara lain.

Keenam, perluasan infrastruktur pendukung industri halal.

Baca Juga: Gak Nyangka Onad Sukses Memerankan Tokoh Utama di Hello Ghost, Habib Ja’far: Teman Saya Keren!

Ketujuh, edukasi dan festival nasional untuk meningkatkan literasi.

Strategi diatas menurut Kartasasmita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan pemberdayaan industri halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022. ***(Dadang Irsyamuddin)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]