Ternyata Jenis Gelang Kaki Ini yang Boleh Digunakan Sesuai Syariat Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

inNalar.com – Hukum gelang kaki yang diperbolehkan oleh islam dijelaskan langsung oleh Ustadz Abdul Somad.

Penggunaan gelang kaki untuk wanita muslim memiliki hukum berbeda dengan aksesoris lainnya.

Dalam memahami hukum gelang kaki sesuai syariat islam, Ustadz Abdul Somad menjelaskannya secara terperinci.

Baca Juga: Sederet Fakta Menarik Manchester United vs Chelsea di Liga Inggris: Pertaruhan Tiket Liga Champions!

Pembahasan tentang hukum gelang kaki oleh Ustadz Abdul Somad terdapat pada salah satu ceramah di YouTube.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum gelang kaki dengan mengambil sumber dasar riwayat nabi Muhammad saw.

Di mana pada masa jahiliyah, gelang kaki memang digunakan wanita sebagai penarik perhatian karena suaranya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos, Tri Rismaharini Mengaku Tak Tahu Ada Indikasi Korupsi

“Tidak boleh wanita memukulnya (gelang kaki) ke lantai, karena tradisi zaman dulu orang musrik jahiliyah perempuan memakai berlonceng, lalu kalau berjalan hilang konsen jamaah,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Berdasarkan ungkapan tersebut, Ustadz Abdul Somad melarang wanita menggunakan gelang kaki.

Namun jika wanita muslim menggunakan gelang kaki yang tidak berbunyi, UAS berpendapat itu diperbolehkan.

Baca Juga: Real Madrid Bersiap Bajak Bek Potensial Liverpool Usai Kedatangan Joao Cancelo Tak Temui Kepastian

Selain tidak menimbulkan bunyi, jika aksesoris digunakan wanita hanya bertujuan untuk menyenangkan suami, itu boleh dilakukan.

“Tapi kalau dia (gelang kaki) tidak gemerincing, hanya dipakai untuk suaminya silahkan,” kata UAS.

Menurut UAS juga seorang wanita pada dasarnya berhias dan menggunakan aksesoris adalah untuk suaminya.

 Baca Juga: Cek Fakta: Berkat Vincent dan Enzy, Desta Cabut Gugatan Cerai Terhadap Natasha Rizki

Di mana hal tersebut dapat merusak pikiran laki-laki yang melihat keindahan wanita selain suaminya.

“Perempuan itu aslinya berhias untuk lakinya. Karena ada orang yang di dalam hatinya penyakit, kalau didengar langsung eror,” jelasnya.

Demikian hukum menggunakan gelang kaki bagi wanita yang diperbolehkan menurut Ustad Abdul Somad. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]