Terungkap! Dosen UIN Surakarta Tewas Dibunuh Tukang Bangunan, Ternyata Motifnya karena Ini

inNalar.com – Wahyu Dian Selviani (34) seorang Dosen UIN (Universitas Islam Negeri) Surakarta ditemukan sudah tak bernyawa pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB.

Korban ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Dosen UIN tersebut ditemukan oleh tetangga rumahnya, saat ditemukan posisi korban sudah tergeletak dengan tubuh tertutup kasur di lantai, dengan berlumuran darah.

Baca Juga: Nomor 1 Dijuluki Sebagai Kota Kelelawar, Inilah 5 Daerah dengan Suku Bugis Terbanyak di Sulawesi Selatan

Tetangga yang menemukan korban bahkan sempat syok karena melihat banyak bercak darah ditemukan di TKP.

Penyebab kematian Dosen UIN itu akibat tusukan benda tajam yang mengenai beberapa anggota tubuhnya, hal tersebut diungkapkan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo.

Pada 25 Agustus 2023 dini hari, pelaku akhrinya diringkus polisi. Pelaku ternyata seorang tukang batu bernama Dwi Feriyanto (23) warga Desa Tempel, kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Telah Berdiri Selama 3 Abad, Masjid Jami’ di Bojonegoro Jawa Timur Ini Mampu Tampung Jamaah hingga 700 Orang

Pelaku mengaku sakit hati karena ditegur saat ia sedang bekerja di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Saat rumahnya direnovasi, korban tinggal sementara di rumah tetangganya yang tak lain merupakan temannya sendiri. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di rumah teman korban.

Saat ditangkap pelaku mengaku bahwa pada Rabu malam 23 Agustus 2023, ia menyelinap masuk ke TKP lewat pagar depan, lalu naik ke atap rumah dan melewati tendon air.

Baca Juga: Hanya 37 Menit dari Kota Malang, Hotel yang Dibangun Selama 15 Tahun Ini Jadi yang Paling Tua se-Jawa Timur?

Saat itu pelaku mengenakan sarung tangan medis, buff penutup wajah serta membawa pisau yang akan ia akan gunakan untuk membunuh korban.

Korban yang saat itu sudah tertidur sempat terbangun dan melawan, ia sempat mau merebut pisau yang dibawa pelaku namun usahanya gagal.

Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar pakaian yang dikenakannya serta membuang pisau ke Sungai Blimbing Gatak, namun akhirnya ditemukan oleh Tim SAR.

Akibat pembunuhan yang dilakukannya, pelaku diganjar dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Diketahui Wahyu Dian Selviani merupakan putri dari Moh. Hasil Tamzil, seorang guru besar Universitas Mataram di bidang Ilmu Ternak.

Sebenarnya korban yang sehari-hari mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Mas Said Solo ini sedang mempersiapkan beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S3 di Inggris.***

 

Rekomendasi