Capai Rp35 Juta! PNS Siap-Siap Terima Tunjangan Khusus di Luar Gaji yang Nominalnya Fantastis, Cek Jadwalnya


inNalar.com
– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan segera mendapat tunjangan khusus di luar gaji.

Besaran tunjangan khusus bagi PNS ini diprediksi memiliki nilai yang fantastis.

Tunjangan khusus dengan nominal besar ini akan menjadi kabar bahagia tersendiri bagi kalangan PNS.

Baca Juga: Hanya Dihuni 101 Orang dan 34 KK, Desa Tertinggal di Kabupaten Berau Kalimantan Timur Ini Luasnya 9.902 Hektar

Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2023, semua golongan atau Golongan jabatanPNS dipastikan mendapat tunjangan khusus.

Sebagai bocoran, seGolongan jabatantertinggi PNS ada yang mendapat tunjangan khusus senilai Rp35 juta.

Ketentuan tersebut sejatinya suda diregulasi melalui Perpres RI Nomor 51 Tahun 2023, yang ditandatangani Jokowi secara langsung.

Baca Juga: Habis Rp150 M, Bandara Mungil di Mahakam Ulu ini Buka Akses Pelosok di Perbatasan Kaltim – Malaysia, Namanya?

Untuk mengetahui detail besaran tunjangan khusus bagi PNS ini, simak selengkapnya berikut.

Skema, Gaji & Tunjangan PNS di RUU ASN 2023

Kesejahteraan PNS mulai menjadi sorotan, hal ini senada dengan disahkannya RUU tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 ASN menjadi UU.

Perlu diketahui, RUU ASN mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN.

Baca Juga: Single ‘3D’ Milik Jungkook BTS Disebut Mirip Lagu Tompi, Warganet: Vibesnya Kayak Ramadhan

Dalam bab 6 RUU ASN, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPK.

Sehingga pegawai ASN berhak mendapat pengakuan berupa material dan non material.

Melansir RUU ASN 2023, Pasal 21 ayat 2, ditegaskan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan.

Baca Juga: Kamu Orang yang Introvert? Catat Tips dr. Zaidul Akbar Berikut Agar Mudah Berinteraksi, Dijamin Manjur!

Selain itu penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas. Pada ayat 3 diterangkan bahwa pengahasilan yang dimaksud adalah gaji.

Soal tunjangan, pasal 21 ayat 5 mengatur jenis tunjangan dan fasilitas menjadi dua.

Yakni tunjangan dan fasilitas jabatan, tunjangan dan fasilitas individu. Adapun perihal jaminan PNS tertuang dalam Pasal 21 ayat 6.

Baca Juga: Usianya 26 Tahun, Jembatan 1,082 m di Kalsel Ini Catatkan Rekor Muri Jadi yang Terpanjang: Saingi Suramadu?

Serupa dengan regulasi lama, ASN mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun dan jaminan hari tua.

Besaran Tunjangan Khusus PNS

Tunjangan khusus ini dijadwalkan bakal cari pada bulan November 2023.

Berikut besaran tunjangan khusus bagi PNS yang akan segera cair

– Golongan Jabatan 17: Rp29.750.000,00 – Rp35.000.000

Baca Juga: Lahir dari Bencana Alam 2012 Silam, Danau Cantik di Maluku Tengah Ini Diberi Nama…

– Golongan Jabatan 16: Rp25.812.500,00 – Rp31.062.500

– Golongan jabatan12 Rp12.871.250,00 – Rp16.283.750,00

– Golongan jabatan13 Rp 15.601.250,00 – Rp19.013.750,00

Baca Juga: Kreatif! Pasar di Temanggung Jawa Tengah Ini Gunakan Bambu Jadi Alat Transaksi Beli Aneka Makanan Tradisional

– Golongan jabatan14 Rp18.121.250,00 – Rp22.583.750,00

– Golongan jabatan15 Rp22.137.500,00 – Rp26.600.000,00

– Golongan jabatan6 Rp2.265.750,00 – Rp3.315.750,00

Baca Juga: Kemenangan Meyakinkan Chelsea Atas Fulham di Premier League Menyisahkan Sederet Rekor, Gol Mudryk Termasuk?

– Golongan jabatan7 Rp3.150.000,00 – Rp5.006.800,00

– Golongan jabatan8 Rp4.586.800,00 – Rp6.686.800,00

– Golongan jabatan9 Rp6.332.400,00 – Rp8.694.900,00

Baca Juga: Telan Rp27 Miliar, Pembangunan Pasar di Maluku Sejak Tahun 2022 Sampai Sekarang Tidak Berprogres

– Golongan jabatan10 Rp8.222.400,00 – Rp10.584.900,00

– Golongan jabatan11 Rp 10.073.000,00 – Rp13.485.500,00

– Golongan jabatan3 Rp914.900,00 – Rp1.439.000,00

Baca Juga: Sering Dianggap Menyehatkan Mata, dr Saddam Ismail Akui Sayuran Ini Punya Khasiat Tak Terduga, Pernah Makan?

– Golongan jabatan4 Rp 1.296.000,00 – Rp1.821.000,00

– Golongan jabatan5 Rp1.730.000,00 – Rp2.517.500,00

– Golongan jabatan1 Rp350.000,00 – Rp612.500,00

Baca Juga: Siap Terangi 8,750 Rumah di Maluku, Bendungan dengan Konstruksi Super Ini Dibangun di Atas Lahan 422,08 Hektar

– Golongan jabatan2 Rp551.300,00 – Rp1.076.300,00

Informasi tersebut sebagaimana termaktub dalam Perpres No 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khsusu Bagi Pegawai di lingkungan KPK.

Tunjangan khusus ini dibayarkan paling lambat tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Baca Juga: Waspada! Penyakit Gula Darah Bisa Sebabkan Racun, dr Saddam Ismail Sebut 10 Gejala Awal Patut Diperhitungkan

Perlu diingat, bahwa tunjangan khusus PNS ini dimaksudkan untuk pegawai yang bertugas di KPK.

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]