Saingi Gaji Pegawai BUMN, PNS Golongan Ini Gajinya Tembus Rp6 Juta Per Bulan, Tertinggi Berapa?

inNalar.com – Tahun 2024 akan menjadi tahun yang menggemberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini karena pemerintah Presiden Jokowi telah menetapkan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen mulai tahun 2024.

Dengan kenaikan gaji PNS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang ada di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga: Single Salary! Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III Berdasarkan Jabatan, Tertinggi Rp8,9 Juta?

Meskipun begitu, walaupun sama-sama naik 8 persen, besaran nilai yang diterima oleh setiap golongan berbeda.

Bahkan, beberapa golongan PNS dapat menerima gaji setara dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai contohnya saja adalah golongan IVe yang memiliki rentang pedapatan terbesar dibanding Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Baca Juga: Cukup Menjanjikan, Ternyata Segini Kisaran Gaji PPPK dari Lulusan SMA/SMK, Tahun Depan Ada Kenaikan?

Dilansir inNalar.com dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terkecil PNS golongan IVe adalah sebesar Rp3.593.100 dan yang terbesar adalah Rp5.901.200.

Meski memiliki gapok terbesar, namun, pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan ini masih berada di bawah gaji pegawai BUMN.

Rentang pendapatan pegawai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki posisi sebagai staf adalah sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Baca Juga: PNS Kategori Ini Nggak Dapat Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Tahun 2024, Berikut Ungkap Sri Mulyani

Rentang angka tersebu hanya dapat dicapai oleh beberapa kategori di PNS golongan IVe.

Namun, setelah diputuskan bahwa pendapatan Pegawai Negeri Sipil mengalami kenaikan sebesar 8%, pendapatan keduanya pun dapat saling bersaing.

Dengan penambahan 8 persen, gaji terkecil PNS golongan IVe adalah Rp3.880.548 dari sebelumnya Rp3.593.100.

Kemudian, angka tersebut disusul dengan Rp4.008.696 dari sebelumnya Rp3.706.200.

Sedangkan, angka tertinggi adalah Rp6.178.680 sebelumnya Rp5.721.000 dan Rp6.373.296 dari sebelumnya Rp5.901.200.

Dengan kenaikan yang sinifikan tersebut, dapat dikatakan bahwa beberapa gaji PNS golongan IVe dapat bersaing dengan gaji staf BUMN.

Selain itu, pendapatan di atas hanya gaji pokok dan masih belum termasuk insentif dan tunjangan lainnya.

Selain kenaikan pendapatan sebesar 8 persen, Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tiga tunjangan baru, yakni berupa tunjangan uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.

3 tunjangan baru PNS tahun 2024 ini sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan baru yang akan diberikan tersebut tidak seluruhnya dititung berhasarkan hari. Khusus untuk tunjangan uang lembur, perhitungan dilakuakn per jam dengan nominal yang berbeda di setiap golongan.

Dengan adanya kenaikan gaji serta tunjangan baru, diharapkan aturan ini dapat semakin meningkatkan kesejarteraan kehidupan Pegawai Negeri Sipil di seluruh pelosok Indonesia.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]