

inNalar.com – Tak hanya PNS yang mendapat angin segar karena kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang, ternyata Polisi turut mengalaminya.
Kenaikan gaji Polisi pada tahun 2024 ini berawal dari usulan Presiden Jokowi.
Usulan kenaikan gaji Polisi rupannya mendapat dukungan dari DPR.
Bahkan, Komisi I DPR telah menyetujui usulan kenaikan gaji Polisi sebesar 8 persen.
Anggaran yang disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Adapun 4 golongan Polisi terdiri dari golongan I Tamtaman, golongan II Bintara, dan golongan III Perwira atau Pama, Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.
Berikut kisaran gaji dari ketiga golongan Polisi dari golongan I hingga III.
Gaji Polisi Golongan I Tamtama meliputi,
Gaji Ajun Brigadir Polisi (Abripol) sebesar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Gaji Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) sebesar Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Gaji Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) sebesar Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka) sebesar Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu) sebesar Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
Gaji polisi Bayangkara Dua (Bharada) sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Gaji Polisi Golongan II Bintara meliputi,
Gaji polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) sebesar Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Gaji polisi Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebesar Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sebesar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Gaji polisi Brigadir sebesar Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Gaji Brigadir Polisi Satu (Briptu) sebesar Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Gaji Brigadir Polisi Dua (Bripda) sebesar Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Gaji Polisi golongan III Perwira Pertama atau Pama meliputi,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) sebesar Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu) sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda) sebesar Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Gaji polisi golongan IV Perwirsa Menengah dan Perwira Tinggi meliputi,
Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes) sebesar Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebesar Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol) sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) sebesar Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) sebesar Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) sebesar Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi