Bakal Dicairkan PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Khusus Janda dan Duda Bikin Melongo, Berapa Nominalnya?

inNalar.com – Ketika PNS telah pensiun dari pekerjaannya, maka mereka masih mendapatkan gaji pensiunan PNS dari pemerintah.

Termasuk mereka yang masih berstatus janda maupun duda.

Gaji pensiunan PNS tersebut akan disalurkan oleh PT Taspen.

Baca Juga: Terbaru! Intip Isi UU ASN 2023 yang Angkat Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK, Sama-sama Dijatah Dana Pensiun?

Yakni sebuah perusahaan asuransi tabungan hari tua serta dana pensiunan bagi para pejabat negara maupun ASN di tanah air.

Dengan begitu, setiap PNS saat ini telah otomatis menjadi peserta dari Taspen.

Setiap peserta Taspen sendiri perlu membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Kiprah Orang Palembang (Part 2): Reformasi dan Kebangkitan ‘Wong Kito Galo’

Untuk gaji pensiunan PNS janda duda sendiri akan memperoleh gaji berbeda dari pensiunan PNS biasa.

Hal ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019.

Tepatnya mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Nama-nama Honorer Berikut Diangkat Jadi PPPK Tanpa Syarat!

Lantas, berapakah besaran nominalnya untuk PNS golongan tersebut?

Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda

  • Golongan I : Rp1.170.600
  • Golongan II : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
  • Golongan III : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
  • Golongan IV : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500

Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda yang Meninggal

  • Golongan I : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
  • Golongan II : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
  • Golongan III : Rp1.786.100 s/d Rp Rp3.453.300
  • Golongan IV : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600

Itu tadi beberapa gaji pensiunan PNS per bulan untuk janda maupun duda sesuai dengan golongannya masing-masing.

Tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, para pensiunan tersebut juga akan memperoleh beberapa tunjangan.

Seperti tunjangan hari raya atau THR, tunjangan pangan, hingga tunjangan keluarga.***

 

Rekomendasi