Diresmikan Presiden Jokowi, Menkeu RI Siapkan Amplop Besar Senilai Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS 2024

inNalar.com – Diketahui bahwasannya Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 mendatang.

Penyampaian kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa kenaikan gaji PNS diberlakukan untuk perbaikan kesejahteraan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Sah! Intip Besaran Gaji Pegawai S1 Kemenkumham, Terendah Rp2,7 Juta, Tertingginya Berapa Ya?

Menurut isi dari RPBN 2024 sendiri diketahui bahwa kenaikan gaji PNS beserta Pensiunan diberlakukan mengalami kenaikan masing-masing 8% dan 12%.

Kenaikan gaji tersebut kabarnya akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

“Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Presiden RI.

Baca Juga: Bedah UU ASN Terbaru, Ini 7 Kesetaraan Hak Pegawai PNS dan PPPK, Salah Satunya Ada Bantuan Hukum?

Harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri terkait kenaikan gaji tersebut adalah agar kinerja dari para PNS jadi lebih meningkat.

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga diharapkan dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sementara itu, untuk mempersiapkannya Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran yang sangat besar.

Baca Juga: Jadi Primadona saat CPNS, Ternyata Segini Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, Benarkah Bisa Tembus Rp49 Juta?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah mengungkapkan bahwa saat ini Menkeu telah mempersiapkan amplop besarnya.

Diketahui anggaran yang dipersiapkan untuk kenaikan gaji PNS beserta Pensiunan ternyata mencapai angka Rp52 triliun.

Sebenarnya kenaikan gaji PNS beserta Pensiunannya tersebut disesuaikan dengan inflasi saat ini.

Inflasi merupakan kondisi di mana nilai mata uang tersebut mengalami penurunan karena cepatnya uang yang beredar.

Sehingga, harga-harga barang maupun jasa di pasaran mengalami kenaikan.

Jai, sehubung saat ini tingkat inflasi sedang sedikit mengalami kenaikan, Pemerintah pun perlu menaikkan gaji para PNS dan Pensiunanya.

Itulah sekilas informasi terkait kenaikan gaji PNS beserta pensiunannya yang buat Menkeu anggarajan dana APBN senilai Rp52 triliun.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]