Capai Rp4,9 Juta! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Ini Akan Berdampak Juga ke 5 Tunjangan Lainnya, Apa Saja?


InNalar.com –
Sebelum ini telah ada pembaruan dalam kenaikan gaji bagi para pegawai ASN.

Beruntungnya, hal itu juga berlaku bagi para pensiunan PNS yang telah purna dari tugasnya.

Tidak hanya itu, sebab kenaikan ini juga akan merambat pada tunjangan yang nantinya akan diperoleh.

Baca Juga: Intip Besaran Nominal Gaji Pokok Polri Semua Golongan di Tahun 2024, Upah Jenderal Polisi Tembus Rp6 Juta?

Informasi ini sebelumnya telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Adapun kenaikan gaji yang akan diterima untuk pegawai ASN yaitu adalah sebesar 8%.

Namun berbeda dengan para PNS yang telah purna dari tugasnya.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Menkeu RI Siapkan Amplop Besar Senilai Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS 2024

Sebab para pensiunan abdi negara ini akan mengalami kenaikan gaji hingga 12%.

Namun untuk tahun 2023 ini pendapatangaji yang akan diterima oleh para pensiunan masih mengikuti PP No 18 tahun 2019.

Perlu diperhatikan, kenaikan pendapatan bagi para pensiunan ini akan mulai berlaku nanti pada tahun 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Sah! Intip Besaran Gaji Pegawai S1 Kemenkumham, Terendah Rp2,7 Juta, Tertingginya Berapa Ya?

Nantinya, saat sudah naik 12% maka para pensiunan akan menerima gaji dengan besaran berikut:

1. Golongan I

Golongan Ia mencapai Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128

Golongan Ib mencapai Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264

Golongan Ic mencapai Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184

Golongan Id mencapai Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.

2. Golongan II

Golongan IIa mencapai Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824

Golongan IIb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

Golongan IIc mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656

Golongan IId mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

3. Golongan III

Golongan IIIa mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576

Golongan IIIb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

Golongan IIIc mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

Golongan IIId mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

4. Golongan IV

Golongan IVa mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

Golongan IVb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

Golongan IVc mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

Golongan IVd mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

Golongan IVe mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Sedangkan untuk tunjangan yang nantinya akan mengalami kenaikan gaji bagi para ASN yaitu terdapat beberapa macam.

Adapun tunjangan itu adalah Tunjangan pangan, Tunjangan suami atau istri, dan Tunjangan anak.

Sebenarnya masih terdapat tunjangan lain yang akan diterima oleh para pensiunan PNS di tahun 2024 mendatang.

Tunjangan itu adalah THR dan gaji ke-13 yang akan diterima dengan besaran satu kali gaji pokok. ***

 

 

Rekomendasi