BKN Rilis Metode Single Salary Hingga PNS Disebut Dapat Hasilkan Rp 39,4 Juta, Ternyata Gaji Tertingginya Segini..

 

inNalar.com – BKN telah mengeluarkan tabel gaji PNS dengan metode Single Salary tahun 2024.

Peraturan terkait gaji tunjangan dan fasilitas PNS adalah salah satu target implementasi UU ASN.

Dalam implementasinya pembagian dari gaji PNS disajikan dengan pola Single Salary.

Baca Juga: Makin Cuan! PNS Golongan Ini Dibayar Rp 472,3 Juta Per Tahun, Ternyata Gaji Naik Drastis Gegara Sistem Single Salary?

Single Salary yang dimaksud merupakan pembayaran gaji PNS hanya menerima satu jenis penghasilan.

Pembayaran dengan metode tersebut adalah gabungan dari berbagai komponen sekaligus.

Dimana penghasilan tersebut diperoleh dari gaji jabatan serta tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Habis Kenaikan Gaji dan Tukin PNS KPK Terbitlah Tunjangan Khusus, Tapi Cuma Pegawai Ini yang Bakal Dapat, Siapa Saja?

Besarnya gaji yang akan masuk kantong PNS didasarkan pada level atau dari peringkat nilai maupun harga.

Sebelumnya, di Sumatera Barat diketahui bahwa gaji tertinggi yang didapatkan dengan sistem ini sebesar Rp 39,4 juta seperti yang tercantum didalam website resmi pemerintah Sumatera Barat.

Akan tetapi, berdasar kepada tabel yang dirilis odidalam website resmi dari BKN, nominal tertinggi tidak mencapai angka tersebut.

Baca Juga: Sandwich Gen Siap-siap! Tunjangan Kinerja PNS Setjen KPK Jabatan Terendah Bisa Nabung Rp30 Juta Setahun, Intip Nominalnya

Sehingga, untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ini tabel gaji PNS sistem Single Salary.

1.Jabatan Administrasi atau JA

JA-1 akan memperoleh Rp 2.472.000

JA-2 akan memperoleh Rp 2.602.600

JA-3 akan memperoleh Rp 2.702.200 

JA-4 akan memperoleh Rp 2.806.100

JA-5 akan memperoleh Rp 3.465.400

JA-6 akan memperoleh Rp 3.601.300

JA-7 akan memperoleh Rp 4.403.000

JA-8 akan memperoleh Rp 4.550.600

JA-9 akan memperoleh Rp 5.351.200

JA-10 akan memperoleh Rp 5.521.800

JA-11 akan memperoleh Rp 5.699.700

JA-12 akan memperoleh Rp 5.885.200 

JA-13 akan memperoleh Rp 6.605.200

JA-14 akan memperoleh Rp 6.842.400

JA-15 akan memperoleh Rp 7.043.800

JA-16 akan memperoleh Rp 7.253.800

2. Jabatan Fungsional atau JF

JF-4 akan memperoleh Rp 3.567.442

JF-5 akan memperoleh Rp 3.776.631

JF-6 akan memperoleh Rp 4.138.518

JF-7 akan memperoleh Rp 4.882.742

JF-8 akan memperoleh Rp 5.237.962

JF-9 akan memperoleh Rp 5.419.160

JF-10 akan memperoleh Rp 5.653.378

JF-11 akan memperoleh Rp 5.837.962

JF-12 akan memperoleh Rp 6.153.375

JF-13 akan memperoleh Rp 6.497.378

JF-14 akan memperoleh Rp 6.791.980

JF-15 akan memperoleh Rp 7.288.336

JF-16 akan memperoleh Rp 7.838.728

JF-17 akan memperoleh Rp 8.138.728

JF-18 akan memperoleh Rp 8.559.502

JF-19 akan memperoleh Rp 8.749.198

JF-20 akan memperoleh Rp 8.944.822

3.Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT

JPT-16 akan memperoleh Rp 8.539.000

JPT-17 akan memperoleh Rp 8.846.400

JPT-18 akan memperoleh Rp 9.153.900

JPT-19 akan memperoleh Rp 9.461.400

JPT-20 akan memperoleh Rp 9.768.900

JPT-21 akan memperoleh Rp 10.076.400

JPT-22 akan memperoleh Rp 10.383.800

JPT-23 akan memperoleh Rp 10.691.300

JPT-24 akan memperoleh Rp 10.998.800

JPT-25 akan memperoleh Rp 11.306.300

JPT-26 akan memperoleh Rp 11.613.700

JPT-27 akan memperoleh Rp 11.921.200

Dari tabel yang telah dirilis oleh pihak BKN tersebut, dapat disimpulkan bahwa j gaji tertinggi yang diterima oleh PNS mencapai angka hingga Rp 11.921.200.

Gaji tersebut dibayarkan dengan desain single salary yang akan diterima oleh JPT-27 dengan nilai Rp 11,9 juta.***

Rekomendasi