

inNalar.com – BKN telah mengeluarkan tabel gaji PNS dengan metode Single Salary tahun 2024.
Peraturan terkait gaji tunjangan dan fasilitas PNS adalah salah satu target implementasi UU ASN.
Dalam implementasinya pembagian dari gaji PNS disajikan dengan pola Single Salary.
Single Salary yang dimaksud merupakan pembayaran gaji PNS hanya menerima satu jenis penghasilan.
Pembayaran dengan metode tersebut adalah gabungan dari berbagai komponen sekaligus.
Dimana penghasilan tersebut diperoleh dari gaji jabatan serta tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Besarnya gaji yang akan masuk kantong PNS didasarkan pada level atau dari peringkat nilai maupun harga.
Sebelumnya, di Sumatera Barat diketahui bahwa gaji tertinggi yang didapatkan dengan sistem ini sebesar Rp 39,4 juta seperti yang tercantum didalam website resmi pemerintah Sumatera Barat.
Akan tetapi, berdasar kepada tabel yang dirilis odidalam website resmi dari BKN, nominal tertinggi tidak mencapai angka tersebut.
Sehingga, untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ini tabel gaji PNS sistem Single Salary.
1.Jabatan Administrasi atau JA
JA-1 akan memperoleh Rp 2.472.000
JA-2 akan memperoleh Rp 2.602.600
JA-3 akan memperoleh Rp 2.702.200
JA-4 akan memperoleh Rp 2.806.100
JA-5 akan memperoleh Rp 3.465.400
JA-6 akan memperoleh Rp 3.601.300
JA-7 akan memperoleh Rp 4.403.000
JA-8 akan memperoleh Rp 4.550.600
JA-9 akan memperoleh Rp 5.351.200
JA-10 akan memperoleh Rp 5.521.800
JA-11 akan memperoleh Rp 5.699.700
JA-12 akan memperoleh Rp 5.885.200
JA-13 akan memperoleh Rp 6.605.200
JA-14 akan memperoleh Rp 6.842.400
JA-15 akan memperoleh Rp 7.043.800
JA-16 akan memperoleh Rp 7.253.800
2. Jabatan Fungsional atau JF
JF-4 akan memperoleh Rp 3.567.442
JF-5 akan memperoleh Rp 3.776.631
JF-6 akan memperoleh Rp 4.138.518
JF-7 akan memperoleh Rp 4.882.742
JF-8 akan memperoleh Rp 5.237.962
JF-9 akan memperoleh Rp 5.419.160
JF-10 akan memperoleh Rp 5.653.378
JF-11 akan memperoleh Rp 5.837.962
JF-12 akan memperoleh Rp 6.153.375
JF-13 akan memperoleh Rp 6.497.378
JF-14 akan memperoleh Rp 6.791.980
JF-15 akan memperoleh Rp 7.288.336
JF-16 akan memperoleh Rp 7.838.728
JF-17 akan memperoleh Rp 8.138.728
JF-18 akan memperoleh Rp 8.559.502
JF-19 akan memperoleh Rp 8.749.198
JF-20 akan memperoleh Rp 8.944.822
3.Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT
JPT-16 akan memperoleh Rp 8.539.000
JPT-17 akan memperoleh Rp 8.846.400
JPT-18 akan memperoleh Rp 9.153.900
JPT-19 akan memperoleh Rp 9.461.400
JPT-20 akan memperoleh Rp 9.768.900
JPT-21 akan memperoleh Rp 10.076.400
JPT-22 akan memperoleh Rp 10.383.800
JPT-23 akan memperoleh Rp 10.691.300
JPT-24 akan memperoleh Rp 10.998.800
JPT-25 akan memperoleh Rp 11.306.300
JPT-26 akan memperoleh Rp 11.613.700
JPT-27 akan memperoleh Rp 11.921.200
Dari tabel yang telah dirilis oleh pihak BKN tersebut, dapat disimpulkan bahwa j gaji tertinggi yang diterima oleh PNS mencapai angka hingga Rp 11.921.200.
Gaji tersebut dibayarkan dengan desain single salary yang akan diterima oleh JPT-27 dengan nilai Rp 11,9 juta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi