Makin Cuan! PNS Golongan Ini Dibayar Rp 472,3 Juta Per Tahun, Ternyata Gaji Naik Drastis Gegara Sistem Single Salary?

inNalar.com – PNS dibuat makin kaya dengan sistem Single Salary terbaru yang disahkan oleh BKN.

Bahkan dalam jangka waktu satu tahun, PNS bisa mengantongi gaji Rp 472,3 juta.

Angka yang sangat fantastis bisa didapatkan oleh PNS melalui sistem pembayaran tunggal.

Baca Juga: Habis Kenaikan Gaji dan Tukin PNS KPK Terbitlah Tunjangan Khusus, Tapi Cuma Pegawai Ini yang Bakal Dapat, Siapa Saja?

Hal itu dikarenakan sistem ini menggabungkan tunjangan-tunjangan yang diberikan ditambah dengan gaji dalam satu kali pembayaran.

Skema tersebut berdampak pada besarnya jumlah dari penerimaan gaji PNS yang dibayarkan dalam setiap bulannya.

Angka Rp 472,3 juta dapat diperoleh oleh PNS dengan golongan tertinggi yang diiringi indeks kerja yang tinggi.

Baca Juga: Sandwich Gen Siap-siap! Tunjangan Kinerja PNS Setjen KPK Jabatan Terendah Bisa Nabung Rp30 Juta Setahun, Intip Nominalnya

Dalam website resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disampaikan bahwa golongan tertinggi didapat oleh JPT-I dengan nominal yang sangat fantastis.

Golongan tersebut bisa memperoleh penghasilan perbulan hingga Rp 39.365.146.

Berikut adalah detail rinci perhitungan Single Salary PNS dalam waktu satu bulan.

1.Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT-IX

Baca Juga: Bukan Main, PNS Golongan Ini Bisa Cuan Hampir Rp 22 Juta Dalam Sebulan Setelah BKN Rilis Gaji ASN Dengan Single Salary

Penghitungan dengan skema Single Salary didapatkan Rp 26.644.500.

Angka tersebut diperoleh dengan mengalikan gaji dan indeks gaji yaitu Rp3.100.000 x 8,595 = Rp26.644.500.

2.Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT-VII

Golongan ini memperoleh Rp 27.977.500 dengan perhitungan Rp3.100.000 x 9,025 = Rp27.977.500.

3.Jabatan Pimpinan Tertinggi Atau JPT-VII

PNS dengan golongan ini dapat mengantongi hingga Rp 29.375.600.

Nominal tersebut diperoleh melalui perhitungan gaji Rp3.100.000 x  indeks kerja 9,476 = Rp29.375.600.

4.Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT-VI

Dengan menggunakan sistem Single Salary JPT-VI mendapatkan Rp 30.845.000.

Nilai tersebut PNS didapatkan dengan perhitungan Rp3.100.000 x 9,950 = Rp30.845.000.

5.Jabatan Pimpinan Tertinggi JPT-V

JPT-V memperoleh nominal hingga Rp 32.385.700 yang didapatkan melalui perhitungan dari Rp3.100.000 x 10,447 = Rp32.385.700.

6.JPT-IV atau Jabatan Pimpinan Tertinggi IV

Penghasilan PNS golongan ini diperoleh dengan angka Rp 34.003.900 yang dihitung melalui Rp3.100.000 gaji x 10,969 indeks gaji = Rp34.003.900.

7.JPT-III atau Jabatan Pimpinan Tertinggi III

JPT-III mendapatkan penghasilan sebesar Rp 35.705.800 dengan perhitungan Rp3.100.000 gaji x 11,518 indeks gaji = Rp35.705.800.

8.JPT-II atau Jabatan Pimpinan Tertinggi II

Angka yang didapatkan PNS di golongan ini adalah Rp 37.491.400 dengan perhitungan Rp3.100.000 x 12,094 = Rp37.491.400.

9.JPT-I atau Jabatan Pimpinan Tertinggi I

Gaji yang diterima golongan ini adalah yang paling tinggi diantara yang lainnya Rp 39.363.800.

Angka tersebut diperoleh dengan perhitungan Rp3.100.000 x 12,698 = Rp39.363.800.

Sehingga dalam satu bulan dari saya tersebut JPT-1 mendapatkan hingga Rp 39.363.800.

Dalam setahun jika dikalikan selama 12 bulan PNS mampu mengantongi Rp 472.365.600.***

 

Rekomendasi