Sandwich Gen Siap-siap! Tunjangan Kinerja PNS Setjen KPK Jabatan Terendah Bisa Nabung Rp30 Juta Setahun, Intip Nominalnya

inNalar.com – Pada pembukaan seleksi calon PNS yang ditutup pada Sabtu, 9 September 2023. Setjen KPK rupanya nongol jadi instansi terfavorit para pelamar.

BKN merilis, melalui infografis di Intagram BKN, Setjen KPK berhasil memikat 222.627 submit pelamar. Bisa jadi nominal tunjangan kinerja lah yang jadi daya pikat utama para calon PNS.

Boleh jadi itulah penyebab Setjen KPK ini muncul sebagai instansi paling diminati para calon PNS, mengingat range tunjangan kinerja yang cukup fantastis.

Baca Juga: Bukan Main, PNS Golongan Ini Bisa Cuan Hampir Rp 22 Juta Dalam Sebulan Setelah BKN Rilis Gaji ASN Dengan Single Salary

Jika nominal kelas jabatan 1 sebesar Rp2,5 juta bisa ditabung oleh pegawai PNS Setjen KPK dengan kelas jabatan terendah.

Nominal yang bakal didapat dalam setahun saja bisa sampai Rp30 juta.

Apalagi bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK dengan rentang gaji tertinggi di kelas jabatannya, para PNS di lingkungan kerja ini bakal bisa nabung makmur setidaknya sebesar Rp398 juta dalam setahun.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp95 Miliar, Begini Wujud JPO JIS – Ancol yang Selesai Dibangun Sebagai Fasilitas Piala Dunia U-17

Sebagai gambaran bagi yang sedang dalam masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, besaran nominal gaji dan insentifnya bisa jadi motivasi utama buat raih impian kebebasan finansial.

Ditambah lagi dengan adanya kabar kenaikan gaji pokok ASN di 2024 sebesar 8 persen makin meningkatkan euforia para calon PNS untuk berburu nasib di instansi KPK.

Sebagai informasi, insentif kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi mekanisme pembayarannya dilakukan secara berkala setiap bulan.

Baca Juga: Auto Disayang Mertua, Gaji PNS Akhirnya Naik 8 Persen, Golongan IVe Bakal Panen Cuan Rp6 Juta Tahun Depan

Diketahui pula bahwa tunjangan kinerja yang diberikan kepada para PNS di ruang lingkup kerja pemerintahan KPK ini terdiri dari 17 kelas jabatan.

Nominal tunjangan kinerja instansi ini diatur oleh Pemerintah Pusat dalam peraturan presiden terbaru yang berisi sebanyak 11 pasal.

Berikut ini besaran nominal tunjangan kinerja per kelas jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi sebagaimana telah disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 14 Agustus 2023.

Insentif pegawai untuk instansi Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2023 akan diuraikan sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa tunjangan kinerja khusus kelas jabatan 13 – 17 bakal dapat nominal dua digit.

Mulai dari kelas jabatan 17 yang menjadi golongan tertinggi di lingkungan kerjanya, per bulan bisa dapat Rp33.240.000.

Tunjangan kinerja tertinggi kedua di lingkup kerja Setjen KPK adalah kelas jabatan 16 dengan nominal tukin mencapai Rp27.577.500.

Setelah itu ada kelas jabatan 15 yang juga dapat insentif kerja sebesar Rp19.280.000.

Kemudian kelas 14 punya tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000 dan jabatan level 13 punya tukin dengan besaran Rp10.936.000.

Lalu, kelas jabatan 12 dan seterusnya mulai berada di bawah nominal dua digit. Kelompok jabatan ini memiliki tukin sebesar Rp9.896.000.

Sementara kelas jabatan 11 bakal diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya sebesar Rp8.757.600.

Lalu buat para pegawai dengan status jabatan di tingkat 10 akan mendapatkan tukin sebesar Rp5.979.200.

Lantas bagaimana dengan tunjangan kinerja kelas jabatan 1 – 10? Range 10 level di lingkup kerja KPK ini berada di kisaran Rp2,5 juta sampai dengan Rp5,9 juta.

Pegawai dengan kelas jabatan 1 akan mendapatkan insentif kerja sebesar Rp2.531.250, sedangkan level 2 punya tukin yang besarannya mencapai Rp2.708.250.

Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja KPK dengan status jabatan tingkat tiga sendiri tercatat nominal tunjangan kinerja yang bakal didapatkan bisa sampai Rp 2.898.000.

Jabatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di kelas empat pun diketahui akan dapat tunjangan sebesar Rp2.985.000.

Adapun bagi pegawai yang masuk dalam kriteria penerima tukin di instansi ini, khusus kelas 5 dan 6 nominalnya masing-masing mendapatkan Rp3.134.250 dan Rp3.510.400.

Tunjangan untuk penilaian kinerja para pegawai di kelas posisi yang ketujuh ini diketahui bakal dapat nominal tambahan insentifnya sebesar Rp3.915.950.

Jabatan khusus kelas delapan dengan masa jabatan yang lebih lama pun diproyeksikan bakal dapat tunjangan ini, yakni sebesar Rp4.595.150.

Sementara kelas jabatan 9 dan 10 tercatat memiliki nominal besaran tukin Rp5.079.200 dan Rp5.979.200.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]