

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, PNS akan mengalami kenaikan gaji sebsar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Nah, terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunannya itu, ternyata masih ada beberapa tunjangan yang diberikan.
Lalu, apa saja tunjangan-tunjangan yang masih diberikan pemerintah kepada para PNS tersebut?
Berikut ini 6 tunjangan yang diterima PNS pada tahun 2024 mendatang:
1. Tunjangan Kinerja
Pada tahun 2024 mendatang, PNS akan menerima salah satu tunjangan yang berupa tunjangan kinerja.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS sesuai capaian target kerja lembaga terkait.
2. Tunjangan Pasangan, Suami/Istri
Tunjangan selanjutnya yang bakal diterima PNS pada tahun 2024 mendatang adalah tunjangan pasangan.
Tunjangan ini besaranya senilai 5 persen dari totalan gaji pokok.
Baca Juga: UU ASN 2023 Berikan Kesempatan Prajurit TNI Menduduki Jabatan ASN, Manakah Instansi Pemerintah itu?
Pernyataan ini sesuai isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak biasanya diberikan PNS sebesar 2 persen dari total gaji pokok.
Besar tunjangan yang diberikan pemerintah kepada anak PNS hanya dibatasi tiga anak saja.
Ketentuan tersebut pun termaktub dalam sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Kemudian, dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa syarat dari tunjangan ini hanya diberikan kepada anak PNS yang belum berpenghasilan dan kurang dari 18 tahun.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan kepada PNS sesuai yang termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon, dari eselon I hingga IV.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum biasanya diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan jabatan struktural atau setaranya.
Itulah sekilas informasi terkait beberapa tunjangan PNS yang akan diberikan pada tahun 2024 mendatang dengan kenaikan 8 persen maupun pensiunan 12 persen.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi