

inNalar.com – UU ASN 2023 diketahui resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan penelusuran, isi dari UU ASN 2023 yang disahkan pada tanggal 16 Agustus tersebut berkenaan dengan kenaikan gaji para PNS.
Nantinya pada tahun 2024 mendatang, PNS akan mendapatkan gaji pokok yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Diketahui, kenaikan gaji PNS yang tertera dalam UU ASN 2023 tersebut sebesar 8 persen.
Sedangkan, untuk kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan dinaikkan sebesar 12 persen.
Seperti diketahui bersama, menjadi PNS merupakan suatu kebanggaan tersendiri yang banyak diperebutkan kursinya setiap tahun.
Oleh karena itu, tidaklah heran jika gaji yang diiming-imingkan pun bernilai fantastis.
Kemudian, undang-undang yang menjadi pedoman resmi pun telah menjamin gaji dari PNS tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (2), terdapat beberapa penghargaan dan pengakuan ANS yang diberikan oleh pemerintah, diantaranya:
Baca Juga: Capai Rp11,9 Juta, Besaran Tabel Gaji PNS Single Salary di Indonesia Ini Resmi Dirilis BKN
1. Penghasilan
2. Penghargaan yang sifatnya adalah motivasi
3. Tunjangan dan fasilitas-fasilitas
4. Jaminan sosial
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri
7. Bantuan hukum
Lalu, berikut ini ada estimasi gaji PNS golongan I hingga IV nantinya jika sudah terealisasi dinaikkan sebesar 8 persen.
Pada golongan I, estimasi gaji yang diterima PNS adalah sebesar Rp. 1.560.800 hingga sekitar Rp 2.686.500.
Kemudian, untuk golongan II sendiri, estimasi gaji yang bakal diterima PNS adalh sekitar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Lalu, untuk golongan III sendiri, estimasi gaji yang bakal diterima PNS pada tahun 2024 mendatang adalah sekitar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
Selanjutnya, golongan keempat, yakni yak tertinggi adalah dengan kisaran gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
Itulah gambaran dari estimasi penerimaan gaji pokok berlaku buat PNS pada tahun 2024 mendatang.***