Cuannya Menggunung! ASN Kemendikbud di Kelas Jabatan Ini Miliki Tunjangan Kinerja Capai Rp30 Juta

inNalar.com – Tunjangan kinerja antara kelas jabatan di suatu instansi Pemerintahan besaran nilainya memang berbeda-beda tergantung dengan jabatan serta pencapaian yang berhasil dicapai.

Besaran tunjangan kinerja di instansi Pemerintah pusat, salah satunya Kementerian, umumnya dimulai dari posisi terendah yang tukinnya hanya sekitar Rp1-3 juta.

Namun, semakin tinggi kelas jabatan yang dimiliki, tunjangan kinerja yang diterima pun semakin besar.

Baca Juga: Bisa Jadi Sultan Kalau Gini, PNS DKI Jakarta Punya Tunjangan Kinerja Menggemukkan Rekening Rp 1,5 Miliar Setahun , Cek Jabatannya

Sebagai contohnya saja pembagian tukin di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Adapun besaran tunjangan kinerja bagi para ASN di lingkungan Kemendikbud ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun Aparatur Sipil Negara yang mendapat tukin di lingkungan salah satu Kementerian ini adalah para PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kelewat Tajir! Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Tertinggi Rp 127,7 Juta Bisa Jadi Sultan Nih, Ternyata Pemegang Jabatan…

Besaran nominal tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Kemendikbud menurut Perpres Nomor 136 Tahun 2018 ini diberikan setiap bulannya mulai dari Juni 2018 hingga saat ini.

Sebagaimana tertulis di atas, besaran tukin yang diterima oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara di instansi ini nilainya berbeda.

Tunjangan kinerja terendah bagi ASN di lingkungan Kemendikbud diperoleh oleh mereka yang memiliki kelas jabatan 1 dengan nilai Rp2.531.250.

Baca Juga: Bikin Iri PNS Lain, ASN DKI Jakarta Bisa Beli 17 Motor Nmax Dalam Setahun, Ternyata Cuman Dari Tunjangan Kinerja?

Angka tersebut selanjutnya akan naik terus sampai mencapai tingkat tertinggi, yakni kelas jabatan 17.

Sebagai kelas jabatan tertinggi, tunjangan kinerja KJ 17 adalah sebesar Rp33.240.000. Angka tersebut memiliki selisih yang sangat jauh jika dibandingkan dengan tukin KJ 1.

Meski sudah dilampirkan masing-masing nominal tukin dari kelas jabatan 1 hingga 17, namun, ternyata ada beberapa ketgori Aparatur Sipil Negara yang tidak mendapatkan tukin.

ASN di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja antara lain adalah:

– Pegawai di lingkungan Kemendikbud yang tidak memiliki jabatan tertentu.

– ASN yang diberhentikan sementara waktu atau dinonaktifkan.

– Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya namun belum diberhentikan sebagai pegawai.

– ASN yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam masa menuju pensiun.

– Pegawai layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.***

 

Rekomendasi