

inNalar.com – Sekitaran bulan Mei 2023 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sebuah penjelasan terkait tunjangan ketahanan tubuh.
Tunjangan ketahanan tubuh yang dimaksud ditetapkan dalam bentuk makanan penambah daya tahan tubuh para aparatur sipil negara (ASN), serta para PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kemenkeu menetapkan bahwa tunjangan ketahanan tubuh para PNS ini bakal mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Namun sayangnya, tunjangan ketahanan tubuh yang dimaksudkan tadi tidak akan diterima oleh sembarang PNS.
Tidak semua PNS akan menerima tunjangan tersebut, melainkan hanya para ASN yang letaknya berada di Papua saja.
Meskipun beberapa tunjangan yang biasa diberikan pemerintah kepada para PNS maupun ASN dalam bentuk uang.
Dalam sebuah kesempatan, Lisbon Sirait, seorang Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan terkait hal ini.
Bahwasannya, tunjangan ketahanan tubuh hanya diberikan kepada para ASN yang pekerjaannya menimbulkan risiko penurunan daya tahan tubuh.
Pada tunjangan ketahanan tubuh kali ini, bentuknya bukan uang lagi, melainkan sebuah barang langsung.
Sebelumnya, sekedar informasi saja bahwa ketentuan tunjangan ketahanan tubuh ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 yang membahas mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menjelaskan tentang besaran nominal tunjangan tersebut per satuan biaya makanan penunjang ketahanan tubuh.
Berdasarkan informasi resmi, besaran tunjangan ketahanan tubuh akan ditetapkan dengan kisaran Rp 18.000 sampai dengan Rp 25.000.
Sedangkan, untuk biaya tunjangan tertingginya sendiri ada di kisaran Rp 25.000 tersebut.
Biaya tunjangan ketahanan tubuh yang tertinggi tersebut nantinya hanya akan diberikan kepada para ASN yang berada di Papua.
Terkhususnya adalah para ASN yang berada di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Itulah sedikit informasi terkait tunjangan ketahanan tubuh yang bakal diberikan kepada para PNS di tahun 2024 mendatang.***