

inNalar.com – Pada tanggal 21 September 2023 lalu, DPR RI telah resmi mengesahkan UU terkait APBN Tahun 2024.
Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, peresmian APBN 2024 tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna keenam DPR RI.
Setelah resmi disahkan oleh DPR RI, tentu saja kebutuhan yang termuat dalam APBN tersebut pun dijamin pembayarannya.
Resminya APBN 2024 tersebut juga diperkirakan akan membuat beberapa nominal gaji melonjak naik, terutama pada gaji pensiunan PNS.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji dari pensiunan PNS akan dinaikkan sebesar 12 persen.
Meskipun besaran kenaikan gaji pensiunan PNS dinaikkan 12 persen, nominal dari gaji dari masing-masing pensiunan PNS tetap akan berbeda-beda.
Berikut ini beberapa data terkait nominal gaji pensiunan PNS setelah mendapatkan kenaikan 12 persen di berbagai golongan.
Gaji pensiunan PNS golongan IVa, diperkirakan akan mendapatkan gaji dengan nominal sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000.
Kemudian, gaji pensiunan PNS golongan IVb diperkirakan setelah dinaikkan 12 persen akan memiliki nominal sebesar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 3.908.700.
Baca Juga: Hore! Program ASN Housing Kolaborasi PT Taspen dan Pemerintah Surakarta Telah Capai Tahap Ini
Lalu, gaji dari pensiunan PNS golongan IVc diperkirakan akan naik menjadi Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 4.074.000.
Selanjutnya, untuk PNS golongan IVd sendiri akan mendapatkan gaji dengan nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 4.246.300.
Dan yang terakhir adalag gaji pensiunan PNS golongan IVe, yang nominalnya diperkirakan sebesar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 4.425.900.
Itulah kisaran gaji pensiunan PNS golongan IV setelah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Nominal gaji yang tertera di atas diketahui telah disepakati akan mulai direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Jadi, itulah sekilas informasi terkait nominal gaji pensiunan PNS golongan IV yang telah dinaikkan sebesar 12 persen oleh pemerintah.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi