

inNalar.com – PNS yang menjadi pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki nominal tunjangan sangat tinggi.
Seperti PNS, pejabat pajak akan mendapatkan gaji dengan nominal berbeda-beda sesuai golongannya.
Hal ini telah diatur dalam PP No.15 Tahun 2019 dengan besaran gaji mulai Rp1,56 juta sampai dengan Rp5,9 juta.
Baca Juga: Sepi Pelamar saat CPNS, Kementerian ESDM Padahal Beri Tunjangan Kinerja Segini untuk ASN
Tidak hanya itu, PNS di Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Jika dibandingkan dengan PNS yang bekerja di lingkungan lainnya, mereka yang ada di Direktorat Jenderal Pajak tercatat mendapat tunjangan paling banyak.
Adapun tunjangan tertingginya bisa mencapai Rp117,3 juta untuk jabatan tertinggi.
Tidak heran jika sampai saat ini masih terus diburu oleh fresh gradute saat mendaftar CPNS.
Sesuai aturan dalam Perpres No.37 Tahun 2015, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal akan mendapatkan tunjangan per bulan.
Hal ini akan disesuaikan dengan eselon dan peringkat jabatannya. Berikut rinciannya:
Pejabat Struktural Eselon IV
Pejabat Struktural Eselon III
Pejabat Struktural Eselon II
Pejabat Struktural Eselon I
Itu tadi daftar tunjangan PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dengan besaran yang sangat fantastis.***