

inNalar.com – Wacana pembayaran gaji dengan skema ‘single salary’ kabarnya terus bergulir di lintas kementerian.
Skema penggajian PNS yang satu ini tentu saja akan berbeda dengan standar gaji sebagaimana biasanya.
Nah, wacana skema ‘single salary’ ini pun ternyata telah tertuang dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, skema ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang membahas mengenai Manajemen PNS.
Dua dasar di atas mengatur mengenai penggajian model baru untuk PNS, yang mana skemanya akan berbeda dari biasanya.
Sesuai dengan skema tersebut, pemerintah akan mengatur pemberlakukan penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS.
Baca Juga: Konflik Israel-Hamas Tewaskan 13.000 Jiwa, Kini Lebih dari 100 Pengungsi Gaza Akan Tiba di Turki
Nantinya dalam skema penggajian ini, komponen tunjangan-tunjangan yang sudah ada selama ini akan dihapuskan.
Kemudian, para PNS hanya akan menerima gaji pokok, yang mana nominalnya akan bertambah besar dari sebelumnya.
Sementara itu, tunjangan seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan menjadi satu dalam gaji pokok.
Sedangkan, khusus untuk tunjangan jabatan dan fungsional akan tetap di atur secara terpisah dari penggajian pokok.
Sebenarnya, pemberlakuan penggajian ‘single salary’ diambil sebab selisih gaji pokok PNS antara golongan rendah dan tinggi tidak terlalu jauh.
Karena itulah, akhirnya PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.
Menurut informasi yang dilansir dari laman Pemprov Sumbar, jika skema ‘single salary’ ini diberlakukan, ditaksir sistem ini akan lebih memihak para aparatur.
Sebab, skema single salary ini didasarkan atas standar kelayakan hidup.
Skema penggajian ‘single salary’ ini merupakan sistem pemberian gaji secara tunggal yang mengakumulasikan semua jenis pendapatan PNS.
Pemberlakuan skema ‘single salary’ ini hingga kini masih terus dibahas pada lintas Kementerian.
Terutama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenPAN-RB).
Harapannya, skema ‘single salary’ ini akan segera diterapkan dalam sistem pembayaran gaji para PNS kedepannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi