

InNalar.com – BKN resmi merilis tabel gaji PNS dalam skema single salary.
Tabel gaji PNS ini merupakan prediksi nominal gaji yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai Negeri Sipil tersebut terbagi dalam beberapa jabatan. Jabatan apa saja kah itu?
Jabatan tersebut diberlakukan bersamaan dengan diberlakukannya sistem penggajian skema single salary.
Sesuai dengan apa yang dirilis oleh BKN, tabel gaji PNS nnatinya terdapat perubahan pada jumlah nominal yang diberikan oleh PNS.
Selain itu, pangkat PNS dalam sistem penggajian ini juga mengalami perubahan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terbagi dalam 3 jabatan, yakni jabatan Administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
Melalui POlicy Breif Nomor 010 – Agustus 2017, BKN resmi merilis tabel gaji PNS terbaru dalam skema single salary.
Mulai dari tahun 2017 silam hingga saat ini, penggajian dengan skema single salary masih terus dikaji.
Dengan adanya penggajian dengan skema single salary ini juga tentunya juga mempengaruhi jabatan PNS.
Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan menerima gaji tunggal saja.
Pemberian gaji tunggal tersebut diberikan sesuai dengan jabatan sang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dimulai dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan juga jabatan pimpinan tinggi.
Berikut adalah tabel gaji PNS sesuai dengan jabatannya:
Tabel Gaji PNS
1. Jabatan Administrasi:
JA-1: Rp. 2.472.000
JA-2: Rp. 2.602.600
JA-3: Rp. 2.702.200
JA-4: Rp. 2.806.100
JA-5: Rp. 3.465.400
JA-6: Rp. 3.601.300
JA-7: Rp. 4.403.000
JA-8: Rp. 4.550.600
JA-9: rP. 5.351.200
JA-10: Rp. 5.521.800
JA-11: Rp. 5.699.700
JA-12: Rp. 5.885.200
JA-13: Rp. 6.605.200
JA-14: Rp. 6.842.400
JA-15: Rp. 7.043.800
JA-16: Rp. 7.253.800
2. Jabatan Fungsional
Pemula JF-4: Rp. 3.567.442
Terampil JF-5: Rp. 3.776.631
Terampil JF-6: Rp. 4.138.518
Mahir JF-7: Rp. 4.882.742
Mahir JF-8: Rp. 5.237.962
Ahli Pertama JF-9: Rp. 5.419.160
Ahli pertama JF-10: Rp. 5.653.378
Ahli Madya JF-11: Rp. 5.837.962
Ahli Madya JF-12: Rp. 6.153.375
Ahli Madya JF-13: Rp. 6.497.378
Ahli Madya JF-14: Rp. 6.791.980
Ahli Madya JF-15: Rp. 7.288.336
Ahli Madya JF-16: Rp. 7.838.728
Ahli Madya JF-17: Rp. 8.138.728
Ahli Utama JF-18: Rp. 8.559.502
Ahli Utama JF-19: Rp. 8.749.198
Ahli Utama JF-20: Rp 8.944.822
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT Pratama JPT-16: Rp. 8.539.000
JPT Pratama JPT-17: Rp. 8.846.400
JPT Pratama JPT-18: Rp. 9.153.900
JPT Pratama JPT-19: Rp. 9.461.400
JPT Pratama JPT-20: Rp. 9.768.900
JPT Pratama JPT-21: Rp. 10.076.400
JPT Pratama JPT-22: Rp. 10.383.800
JPT Pratama JPT-23: Rp. 10.691.300
JPT Pratama JPT-24: Rp. 10.998.800
JPT Pratama JPT-25: Rp. 11.306.300
JPT Utama JPT-26: Rp. 11.613.700
JPT Utama JPT-27: Rp. 11.921.200
Demikianlah tabel gaji PNS dengan skema single salary.
Berarti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya hanya akan menerima gaji tunggal sesuai dengan jabatan si PNS.
Jabatan dalam skema single salary sendiri terbagi menjadi tuga, yakni jabatan administrasi (JA), jabatan fungsional (JF), dan juga jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Ketiga jabatan tersebut telah dimuat BKN pada laman resmi bkn.go.id.***