Tembus Rp12 Juta! Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Ini Nominalnya Tinggi Banget Jika Pakai Skema Single Salary, Cek Rinciannya!

inNalar.com – BKN saat ini telah memprediksi mengenai rincian gaji PNS tahun 2024 dengan skema Single Salary.

Melalui skema Single Salary tersebut, gaji PNS di tahun depan mengalami perubahan.

Diketahui bahwa pemberian gaji tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh pangkat setiap pegawai saja.

Baca Juga: Kamu Termasuk Nggak? Begini Ciri-ciri Tenaga Honorer yang Bakal Lulus Jadi PPPK Guru 2023, Langsung Dilakukan Penempatan?

Akan tetapi juga tanggung jawab, beban kerja, kinerja, serta risiko pekerjaannya.

Dengan keluarnya rincian penghasilan para pegawai per bulan tersebut, maka hal ini akan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di tanah air.

Adapun pegawai dengan penghasilan per bulan yang tembus hampir Rp12 juta ini diduduki oleh Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT 27.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Ini Besaran Asuransi Kematian yang Bisa Diterima PNS, Pensiunan, Serta Keluarganya

Konsep penghasilan tunggal ini sendiri direncanakan dapat membantu meningkatkan transparansi serta keterkaitan antara gaji dengan pencapaian kerja atau kinerja, beban kerja, hingga tanggung jawabnya.

Perubahan dari gaji biasa menuju gaji tunggal tersebut nantinya akan diberlakukan untuk seluruh instansi pemerintah.

Hal ini mencakup gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Makin Setara! PPPK Kini Miliki Asuransi Kematian Juga Seperti PNS, Tapi Jumlahnya…

Dengan begitu, akan menciptakan sebuah sistem penggajian yang semakin adil kepada para pegawai.

Lantas, seperti apa rincian gaji PNS 2024 memakai skema Single Salary sesuai dengan rilisan BKN?

Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Single Salary

  • JPT 19 Rp9.461.400
  • JPT 20 Rp9.768.900
  • JPT 21 Rp10.076.400
  • JPT 22 Rp10.383.800
  • JPT 23 Rp10.691.300
  • JPT 24 Rp10.998.800
  • JPT 25 Rp11.306.300
  • JPT 26 Rp11.613.700
  • JPT 27 Rp11.921.200

Itu tadi rincian gaji PNS tahun 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi menurut BKN yang telah memakai skema Single Salary.

Masih ada pula rincian lainnya untuk pegawai yang menduduki Jabatan Administratif atau JA dengan gaji mulai Rp2.472.000 sampai dengan Rp7.253.800.

Selain itu, terdapat pula Jabatan Fungsional atau JF dengan penghasilan mencapai Rp3.567.442 hingga Rp8.944.822.

Dengan begitu, dari seluruh penghasilan Pegawai Negeri Sipil di atas, maka terbesar diduduki oleh Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT 7.

Yakni dengan gaji mencapai Rp11,9 juta atau hampir menyentuh angka Rp12 juta per bulan.***

 

Rekomendasi