

InNalar.com – Jaminan Kematian (JKM), hal ini merupakan satu jaminan yang didapat oleh ASN selama ia bekerja atau pasca bekerja.
Mungkin banyak PNS belum tahu jika sebenarnya abdi negara memiliki satu jaminan di atas.
Padahal, sebenarnya jaminan tersebut merupakan hak milik abdi negara, dan dapat dicairkan melalui Taspen.
Baca Juga: Makin Dihujat Tapi Elektabilitas Prabowo – Gibran Malah Melejit Jelang Pilpres 2024, Kok Bisa?
Sebenarnya hal di atas juga akan didapat juga bagi orang yang berstatus PPPK.
Namun untuk kali ini, pembahasan yang dilakukan adalah mengenai JKM yang akan diterima oleh PNS.
Perlu diketahui, sebenarnya gaji bagi pegawai ASN selama ini mengalami potongan beberapa persen.
Salah satunya adalah digunakan untuk potongan pada JKM tersebut.
Potongannya pun tak terlalu besar, karena hanya akan dipotong sebesar 0,30% dari gaji.
Sebenarnya masih ada pula potongan lain yang hampir serupa, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang akan dipotong sebesar 0,24% dari gaji.
Akan tetapi untuk JKM sendiri, tentunya para peserta penerima santunan ini minimalnya sudah harus terdaftar sebagai CPNS terlebih dahulu.
Dilansir InNalar.com dari taspen.co.id, Lengkapnya, anggota kepesertaan JKM ini meliputi:
1. CPNS atau yang sudah jadi PNS, terkecuali untuk PNS di Departemen Pertahanan Keamanan
2. Seseorang yang telah terdaftar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Pejabat Negara Indonesia
4. Pimpinan atau anggota Anggota DPRD.
Jika sudah terdaftar sesuai dengan persyaratan di atas, maka ASN berhak memperoleh JKM yang dapat dicairkan di Taspen.
Adapun santunan yang akan diperoleh dari hak-hak menjadi PNS dalam jaminan kematian tersebut yaitu:
1. Santunan yang besarannya mencapai Rp 15 juta
2. Uang Duka atas Wafat sebanyak 3 kali Gaji Pokok
3. Anggaran yang digunakan untuk membiayai pemakaman sebesar Rp 7.5 Juta
4. Bantuan Beasiswa untuk anak, dengan syarat harus jadi peserta minimal selama 3 tahun dan berlaku bagi 2 anak sebesar Rp 15 juta.
Itulah santunan dan hak dari jaminan kematian yang diperoleh PNS sesuai dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 yang dikelola oleh Taspen.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi