Mengenal Penata Penerbitan Ilmiah, Gaji PNS LIPI Ini Bisa Hasilkan Duit Hingga Rp7,8 Juta Dengan Skema Single Salary, Minat?

inNalar.com – Belum banyak yang mengetahui perihal jabatan fungsional PNS dan seberapa cuan gaji posisi Penata Penerbitan Ilmiah yang berada di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Terlebih jika nantinya skema single salary akan diterapkan, gaji PNS Penata Penerbitan Ilmiah di instansi LIPI ini rupanya cukup menjanjikan dan tetap bikin masa depan cerah.

Melansir dari Peraturan LIPI Nomor 6 Tahun 2021, PNS Penata Penerbitan Ilmiah termasuk ke dalam jabatan fungsional dengan tiga jenjang karir yang memiliki versi gaji yang berbeda-beda.

Baca Juga: Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Intip Tunjangan Kinerja PNS Pejabat Direktorat HAM di Kemenkumham

Seorang pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia biasanya akan memulai Jabatan Fungsional (JF) Penata Penerbitan Ilmiah dari pangkat ahli pertama.

Pangkat ahli pertama juga terdiri dari tahap Penata Muda yang saat ini masuk dalam gaji pokok PNS golongan 3a dan Penata Muda Tingkat I masuk ke dalam golongan 3b.

Selanjutnya ada pangkat ahli muda yang juga meliputi jabatan penata dengan kelompok gaji 3c dan penata tingkat I yang masuk golongan 3d.

Baca Juga: Nominalnya Fantastis, Janda Duda dari PNS yang Meninggal Akan Mendapatkan Gapok Segini, Golongan IV Sampai Rp4 Juta!

Adapun pangkat tertinggi dari Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan ahli madya yang terdiri dari tiga jenjang karir.

Pangkat terendah dalam ahli madya, yaitu posisi pembina dengan kelompok gaji 4a, sedangkan pembina tingkaI masuk golongan 4b, serta pembina utama muda mendapatkan gaji golongan 4c.

Berikut ini detail gambaran gaji pokok PNS LIPI posisi Penata Penerbitan Ilmiah untuk tiga jenjang jabatan fungsionalnya versi aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Siapa Sangka? Gaji PNS di Kemenhan Ternyata Jumlahnya Lebih Tinggi dari Penghasilan Prabowo, Cek Besarannya Desember Ini

PNS Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama

Penata Muda golongan 3a rentang gajinya Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Penata Muda Tingkat I golongan 3b rentang gajinya Rp2.688.500 – Rp4.415.600

PNS Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda

Penata golongan 3c rentang gajinya Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Penata Tingkat I golongan 3d rentang gajinya Rp2.920.800 – Rp4.797.000

PNS Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya

Pembina golongan 4a range penghasilannya Rp3. 044.300 – Rp5.000.000
Pembina Tingkat I golongan 4b range penghasilannya Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Pembina Utama Muda golongan 4c range penghasilannya Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Kemudian apabila kita menilik gaji versi skema single salary yang dibagi berdasarkan pangkat jabatan, maka nominalnya pun akan berbeda sebagaina berikut ini.

PNS Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama untuk pangkat JF-9 dan JF-10, maka besaran gajinya mencapai Rp5.419.160 dan Rp5.653.378.

Pegawai Pemerintah untuk posisi LIPI ini dengan level jabatan Ahli Muda berpangkat JF-11 sampai dengan JF-13, maka kisaran gaji pokok yang bakal didapat sebesar Rp5.837.962 – 6.497.378.

PNS Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya untuk pangkat JF-14 sampai dengan JF-16, maka rentang gapoknya mulai dari Rp6.791.980 – Rp7.838.728.

Apabila besaran gapok Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan Penata Penerbitan Ilmiah di instansi LIPI ini dibandingkan, tentu terlihat gaji yang bakal lebih cuan adalah ketika skema single salary diterapkan.

Namun hingga kini desain skema single salary untuk gaji PNS masih dimatangkan oleh Kementerian PANRB dan Kemenkeu supaya penerapannya tepat sasaran dan berdampak signifikan.***

 

Rekomendasi