

InNalar.com – Bocoran penggajian PNS dengan skema single salary telah beredar di laman resmi BKN.
Intinya, single salary merupakan sistem atau skema penggajian tunggal PNS.
PNS hanya akan menerima gaji pokok saja. Tunjangan yang melekat di dalamnya akan dihapuskan.
Baca Juga: 6 Hari Lagi Ditransfer PT Taspen! Pensiunan Segala Golongan Semakin Sejahtera, Kenaikan Gaji Dinanti
Besaran gapok PNS yang akan diterima ini lebih tinggi, dan akan diberikan tunjangan kinerja 5 persen dari setiap gaji pokoknya.
Selain itu, sistem pangkat PNS tidak lagi Golongan I, II, III, dan golongan IV.
Melainkan diubah menjadi Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan juga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berikut adalah besaran gaji PNS jabatan fungsional dan juga jabatan pimpinan tinggi. Manakah yang lebih beruntung?
Jabatan Fungsional (JF)
1. JF-4 : Rp 3.567.442
2. JF-5 : Rp 3.776.631
3. JF-6 : Rp 4.138.518
4. JF-7 : Rp 4.882.742
5. JF-8 : Rp 5.237.962
6. JF-9 : Rp 5.419.160
7. JF-10 : Rp 5.653.378
8. JF-11 : Rp 5.837.962
9. JF-12 : Rp 6.153.375
10. JF-13 : Rp 6.497.378
11. JF-14 : Rp 6.791.980
12. JF-15 : Rp 7.288.336
13. JF-16 : Rp 7.838.728
15. JF-17 : Rp 8.138.728
16. JF-18 : Rp 8.559.502
17. JF-19 : Rp 8.749.198
18. JF-20 : Rp 8.944.822
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
1. JPT-16 : Rp 8.539.000
2. JPT-17 : Rp 8.846.400
3. JPT-18 : Rp 9.153.900
4. JPT-19 : Rp 9.461.400
5. JPT-20 : Rp 9.768.900
6. JPT-21 : Rp 10.076.400
7. JPT-22 : Rp 10.383.800
9. JPT-24 : Rp 10.998.800
10. JPT-25 : Rp 11.306.300
11. JPT-26 : Rp 11.613.700
12. JPT-27 : Rp 11.921.200
Jika dilihat dari segi nominal, PNS dengan kategori JPT memanglah memeroleh gaji lebih banyak jika dibandingkan dengan JF.
Akan tetapi, Jabatan Fungsional (JF) lebih diuntungkan jika penggajian skema single salary ini diberlakukan.
Hal tersebut bisa terjadi karena batas usia pensiun PNS JF ini lebih panjang.
Sesuai dengan UU ASN dalam pasal 55 yang menjelaskan mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, berikut penjelasannya:
Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan juga pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrator dan dan pejabat pengawas.
Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Tertama bagi jabatan fungsional, sesuai dengan ketentuan undang-undang jika batas usia pensiunan sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 239 ayat 2:
a. Usia 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrasi dan seluruh pejabat fungsional mulai dari ahli muda hingga keterampilan;
b. Usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya;
c. Usia 65 tahun diperuntukkan bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama..
Otomatis, jabatan fungsional lebih diuntungkan karena batas usia pensiun yang paling lama yaitu 65 tahun.
Artinya jabatan fungsional ahli utama ini akan menerima gaji lebih lama pula.
Demikianlah informasi mengenai gaji PNS dengan skema single salary diberlakukan. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi