Desember Menanti, Gaji PNS Masa Kerja 25 Tahun Ternyata Bisa Kantongi Rp5,2 Juta, Tunjangannya Berapa?


InNalar.com –
Besaran penghasilan yang akan diterima PNS pada dasarnya tidak selalu mengikuti tentang golongan serta pangkatnya.

Sebab sebenarnya ada pula pertimbangan masa kerja, yang mana akan semakin lama bekerja maka penghasilannya akan semakin besar.

Bahkan semakin besar gaji pokok (gapok) yang diterimanya, maka jumlah tunjangan yang dapat dikantonginya juga semakin besar.

Baca Juga: Tertinggi Rp4,9 Juta, PNS Masa Kerja 20 Tahun Ternyata Terima Gaji Sebanyak Ini di Desember Nanti, Buruan Cek!

Sebab ada tunjangan suami/istri yang besarannya adalah 10% dari gapok.

Selain itu, terdapat pula tunjangan anak, dengan besaran 2% yang menghitung dari gapok yang diterima PNS.

Berdasarkan hal di atas, maka semakin besar gapok yang diterima, maka akan semakin besar pula tunjangan yang akan dikantongi pegawai abdi negara.

Baca Juga: PNS di Kemenkes Harus Waspada! Tunjangan Kinerja Hanya Bisa Diterima Utuh Jika Pegawai Perhatikan Aturan Ini

Jika merasa sulit untuk meningkatkan golongan serta pangkat, tak perlu khawatir karena semakin lama masa kerja, maka gapok abdi negara juga akan semakin gede.

Seperti halnya untuk abdi negara yang sudah mengabdikan dirinya selama 25 tahun, gaji terendahnya saja sudah mencapai Rp 2,2 juta.

Perlu diketahui untuk besaran tersebut, sebenarnya terdapat pada PP No 15 tahun 2019.

Baca Juga: Terendah Rp3 Juta, Gaji Supir dan Satpam di Kalimantan Ditetapkan Sri Mulyani Jadi Segini, Tertinggi di…

Nah langsung saja berikut gaji masa kerja 25 tahun dari golongan I sampai golongan IV:

1. Golongan I

Golongan Ia: Rp2.264.400

Golongan Ib: Rp2.397.400

Golongan Ic: Rp2.498.800

Golongan Id: Rp2.604.500

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp2.980.000

Golongan IIb: Rp3.106.100

Golongan IIc: Rp3.237.500

Golongan IId: Rp3.374.400

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp3.742.200

Golongan IIIb: Rp3.900.500

Golongan IIIc: Rp4.065.500

Golongan IIId: Rp4.237.500

Golongan IV

Golongan IVa: Rp4.416.700

Golongan IVb: Rp4.603.500

Golongan IVc: Rp4.798.300

Golongan IVd: Rp5.001.200

Golongan IVe: Rp5.212.800.

Berdasarkan paparan penjelasan di atas, jumlah tersebut adalah besaran gaji pokok yang akan diterima PNS pada bulan Desember nanti.

Tentu jumlah di atas ini juga belum menghitung tunjangan yang akan dikantongi juga pada bulan Desember nanti.

Bagi PNS yang sudah memiliki teman hidup, maka tunjangan suami/istrinya adalah 10%.

Jika menghitung gapok tertinggi di atas adalah Rp 5,2 juta, maka abdi negara akan memperoleh tunjangan suami/istri sekitar Rp 520 ribu.

Bahkan masih terdapat tambahan penghasilan sebesar 2% dari gaji pokok, jika abdi negara itu memiliki anak yang usianya di bawah 25 tahun.

Sementara untuk yang memiliki 3 anak, maka PNS justru akan mendapat tambahan tunjangan 6% dari gaji pokok, karena jumlah akumulasi dari 2% tersebut. ***

 

Rekomendasi