

InNalar.com – Besaran penghasilan yang akan diterima PNS pada dasarnya tidak selalu mengikuti tentang golongan serta pangkatnya.
Sebab sebenarnya ada pula pertimbangan masa kerja, yang mana akan semakin lama bekerja maka penghasilannya akan semakin besar.
Bahkan semakin besar gaji pokok (gapok) yang diterimanya, maka jumlah tunjangan yang dapat dikantonginya juga semakin besar.
Sebab ada tunjangan suami/istri yang besarannya adalah 10% dari gapok.
Selain itu, terdapat pula tunjangan anak, dengan besaran 2% yang menghitung dari gapok yang diterima PNS.
Berdasarkan hal di atas, maka semakin besar gapok yang diterima, maka akan semakin besar pula tunjangan yang akan dikantongi pegawai abdi negara.
Jika merasa sulit untuk meningkatkan golongan serta pangkat, tak perlu khawatir karena semakin lama masa kerja, maka gapok abdi negara juga akan semakin gede.
Seperti halnya untuk abdi negara yang sudah mengabdikan dirinya selama 25 tahun, gaji terendahnya saja sudah mencapai Rp 2,2 juta.
Perlu diketahui untuk besaran tersebut, sebenarnya terdapat pada PP No 15 tahun 2019.
Nah langsung saja berikut gaji masa kerja 25 tahun dari golongan I sampai golongan IV:
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp2.264.400
Golongan Ib: Rp2.397.400
Golongan Ic: Rp2.498.800
Golongan Id: Rp2.604.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp2.980.000
Golongan IIb: Rp3.106.100
Golongan IIc: Rp3.237.500
Golongan IId: Rp3.374.400
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp3.742.200
Golongan IIIb: Rp3.900.500
Golongan IIIc: Rp4.065.500
Golongan IIId: Rp4.237.500
Golongan IV
Golongan IVa: Rp4.416.700
Golongan IVb: Rp4.603.500
Golongan IVc: Rp4.798.300
Golongan IVd: Rp5.001.200
Golongan IVe: Rp5.212.800.
Berdasarkan paparan penjelasan di atas, jumlah tersebut adalah besaran gaji pokok yang akan diterima PNS pada bulan Desember nanti.
Tentu jumlah di atas ini juga belum menghitung tunjangan yang akan dikantongi juga pada bulan Desember nanti.
Bagi PNS yang sudah memiliki teman hidup, maka tunjangan suami/istrinya adalah 10%.
Jika menghitung gapok tertinggi di atas adalah Rp 5,2 juta, maka abdi negara akan memperoleh tunjangan suami/istri sekitar Rp 520 ribu.
Bahkan masih terdapat tambahan penghasilan sebesar 2% dari gaji pokok, jika abdi negara itu memiliki anak yang usianya di bawah 25 tahun.
Sementara untuk yang memiliki 3 anak, maka PNS justru akan mendapat tambahan tunjangan 6% dari gaji pokok, karena jumlah akumulasi dari 2% tersebut. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi