RESMI! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Golongan Ini Dapat Nominal Paling Tinggi di Tahun 2025


inNalar.com
– Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji PNS telah resmi direvisi dan disahkan oleh Sri Mulyani. Perubahan ini membawa angin sejuk bagi para ASN di Indonesia.

Pasalnya, dalam aturan terbaru, gaji PNS mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari sekian banyak golongan, ada golongan yang memperoleh nominal kenaikan paling tinggi dibanding golongan lainnya.

Perombakan aturan ini telah disepakati oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan ASN dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Baca Juga: Cair Hingga Rp 6 Juta, Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Juli 2025 Lebih Gede Ketimbang Pensiunan PNS

Perlu diketahui bahwa perubahan ini berlaku untuk seluruh provinsi dan golongan, mulai dari golongan I sebagai golongan terendah, hingga golongan IV sebagai golongan tertinggi.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur tentang program kenaikan gaji pegawai negeri ini.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan kenaikan 8% dari gaji pokok sebelumnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Skema Baru Dana Pensiun Bikin Pensiunan PNS Berpotensi Peroleh Gaji Rp 20 Juta Per Bulan

Berikut rincian terbaru gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rentang gaji tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, nominal gaji yang diterima juga semakin besar. Golongan IVe menjadi kelompok dengan gaji pokok terbesar dalam struktur PNS saat ini.

Selain itu, rincian gaji tersebut juga penting bagi masyarakat yang tengah merencanakan karier di jalur ASN. ***(Titah Arkanul Ummami)