
inNalar.com – Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji PNS telah resmi direvisi dan disahkan oleh Sri Mulyani. Perubahan ini membawa angin sejuk bagi para ASN di Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan terbaru, gaji PNS mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari sekian banyak golongan, ada golongan yang memperoleh nominal kenaikan paling tinggi dibanding golongan lainnya.
Perombakan aturan ini telah disepakati oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan ASN dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Baca Juga: Cair Hingga Rp 6 Juta, Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Juli 2025 Lebih Gede Ketimbang Pensiunan PNS
Perlu diketahui bahwa perubahan ini berlaku untuk seluruh provinsi dan golongan, mulai dari golongan I sebagai golongan terendah, hingga golongan IV sebagai golongan tertinggi.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur tentang program kenaikan gaji pegawai negeri ini.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan kenaikan 8% dari gaji pokok sebelumnya.
Berikut rincian terbaru gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Rentang gaji tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, nominal gaji yang diterima juga semakin besar. Golongan IVe menjadi kelompok dengan gaji pokok terbesar dalam struktur PNS saat ini.
Selain itu, rincian gaji tersebut juga penting bagi masyarakat yang tengah merencanakan karier di jalur ASN. ***(Titah Arkanul Ummami)