

inNalar.com – Masa depan yang lebih cerah dengan gaji yang lebih mentereng tentu menjadi impian abdi negara, termasuk di dalamnya para anggota polisi.
Usai Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji di tahun 2024, membayangkan nominal gaji yang semakin mekar tentu jadi mood booster tersendiri buat penyemangat kerja para polisi saat bertugas.
Sedikit informasi bahwa kenaikan gaji yang diumumkan Bapak Presiden saat konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, kabarnya akan naik sebesar 8 persen.
Rate kenaikan penghasilan pokok tersebut dihitung dari nominal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Tentu kabar menggembirakan ini akan berlaku bagi seluruh pangkat anggota kepolisian, tanpa terkecuali.
Jika tidak ada aral melintang, tahun 2024 polisi berpangkat perwira pertama pun bakal terciprat rezeki nomplok dari pangkat Tamtama, Bintara, hingga Perwira.
Baca Juga: Apa Bedanya Jabatan ASN Manajerial dan Nonmanajerial untuk PNS Maupun PPPK? Ini Pedoman Terbarunya
Pada artikel kali ini, penghasilan yang dikulik akan dikhususkan bagi polisi golongan III Perwira Pertama berpangkat IPDA
IPDA merupakan singkatan dari Inspektur Polisi Dua, nominal gajinya yang sekarang diketahui masuk dalam golongan IIIa.
Biasanya anggota kepolisian RI berpangkat ini akan ditugaskan oleh Pemerintah di unit kerja Polres atau Polrestabes.
Baca Juga: PPPK Auto Sumringah! Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji 8 Persen, Sebulan Bisa Kantongi Rp7,3 Juta?
Menariknya, tugas dari pangkat IPDA ini tidak hanya bekerja dalam ruang lingkup kepolisian saja, melainkan juga dapat menjadi seorang edukator yang banyak bersosialisasi langsung dengan seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya itu saja, pada jenjang jabatan ini pula, sebagian yang berpangkat ini ada yang memungkinkan untuk menempati posisi sebagai seorang Ajudan Presiden dan wakilnya.
Tentunya semakin lama seorang abdi negara yang bertugas dalam pangkat ini, makin tumbuh juga nominal gajinya.
Apalagi dengan adanya kabar kenaikan gaji polisi sebesar 8 persen, sudah barang tentu perwira pertama berpangkat IPDA akan semakin penasaran sekiranya berapa gapok yang turun di tahun mendatang.
Berikut ini akan dijabarkan besaran penghasilan bulanan anggota kepolisian perwira pertama dari masa kerja 0 sampai dengan 31 tahun.
Bagi para pelindung negara yang baru diangkat dalam jabatannya sebagai Inspektur Polisi Dua (IPDA), nominal terendah yang akan diperoleh tahun 2024 bukan lagi hanya Rp2.735.300.
Adapun besaran gapok yang akan diterima jabatan ini dengan masa kerja yang belum genap setahun usai dinaikkan pemerintah besarannya akan menjadi Rp2.954.944.
Para polisi berpangkat IPDA yang baru diangkat pun jangan khawatir, karena nominal usai setahun menjabat akan dinaikkan lagi oleh Pemerintah.
Jadi jika nantinya masa jabatan yang dilalui telah mencapai 1 tahun, maka besaran penghasilannya berubah lagi menjadi Rp2.999.916.
Jika masa kerja sudah mencapai 11 tahun, nominalnya pun akan bertambah lagi menjadi Rp3.502.656 .
Kemudian bagi polisi berpangkat IPDA dengan masa jabatan mencapai 21 tahun alias lumayan sudah senior di pangkatnya, maka gaji bulanan yang diberikan Pemerintah besarannya mencapai Rp4.094.732.
Apalagi untuk anggota kepolisian yang telah mencapai masa kerja paling lama dalam jabatannya, yakni 31 tahun, maka nominal gapok yang akan diterima sebesar Rp4.779.936.
Selain gaji pokok, masih ada tunjangan lainnya yang bisa jadi penyemangat dan pemanis akhir bulan.
Demikian informasi mengenai estimasi penghasilan utama bagi anggota kepolisian pangkat IPDA.***