Gaji PNS Terbaru 2025: Tabel Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fakta Penting yang Wajib Anda Ketahui


Gaji PNS terbaru 2025
menjadi sorotan publik sejak pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah (PP No. 5 Tahun 2024). Kenaikan ini tidak hanya menyangkut penyesuaian nominal gaji pokok, tetapi juga membawa implikasi penting bagi kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara) serta kondisi fiskal nasional.

Kebijakan ini hadir bersamaan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang digencarkan pemerintah dalam lima tahun terakhir. Struktur gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbaru ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian kepada para ASN, baik dari sisi penghasilan tetap maupun tunjangan.

Dasar Hukum dan Regulasi Gaji PNS Terbaru 2025

Kebijakan gaji PNS diatur oleh UU ASN dan peraturan turunan. Undang-Undang ASN (UU No. 5/2014, kini digantikan oleh UU No. 20/2023) menegaskan ASN berhak memperoleh gaji adil sesuai beban kerja.

Secara spesifik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS naik 8% mulai Januari 2024. PP ini adalah perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.

Selain PP 5/2024 untuk PNS aktif, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk kenaikan gaji pensiunan (naik 12%) dan PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk gaji ke-13.

Pemerintah telah mempertimbangkan penyesuaian gaji PNS terbaru 2025 melalui dokumen KEM-PPKF 2025 (Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal). Dalam dokumen ini, tercermin komitmen peningkatan kesejahteraan ASN berupa  penyesuaian gaji, THR, serta gaji ke-13.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Sebentar Lagi, Inilah Formasi dengan Tunjangan Rp 117.375.000 Sebulan

Namun, perlu dicatat bahwa sampai Juli 2025 belum ada Perpres baru yang dirilis untuk skema gaji baru 2025 – skema saat ini masih berpedoman pada PP 5/2024. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan gaji 2025, karena perlu pembahasan lintas kementerian (Kemenkeu dan KemenPAN-RB) dahulu.

Kabar soal kenaikan hingga 16% hanya rumor; pemerintah hanya menyatakan rencana kenaikan tetap dibuka tanpa angka pasti. Singkatnya, payung hukum resmi gaji PNS 2025 adalah PP No. 5/2024 (naik 8%), dan semua pihak diharapkan menunggu pengumuman pemerintah sebelum menyimpulkan lebih jauh.

Tabel Gaji Pokok PNS Terbaru 2025 Berdasarkan Golongan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi ke dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina), dengan total 17 jenjang pangkat dari level terendah hingga yang tertinggi.

Berikut adalah tabel gaji PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan (I–IV) dan pangkat. Besaran ini sudah disesuaikan sesuai kenaikan 8% dari tahun sebelumnya. 

Golongan I/a Pangkat Juru Muda: 1.685.700 – 2.522.600

Golongan I/b Pangkat Juru Muda Tingkat 1: 1.840.800 – 2.670.000

Golongan I/c Pangkat Juru: 1.918.700 – 2.783.700

Golongan I/d Pangkat Juru Tingkat 1: 1.999.900 – 2.901.400

Golongan II/a Pangkat Pengatur Muda: 2.184.000 – 3.643.400

Golongan II/b Pangkat Pengatur Muda Tingkat 1: 2.385.000 – 3.797.500

Golongan II/c Pangkat Pengatur: 2.485.900 – 3.958.200

Golongan II/d Pangkat Pengatur Tingkat 1: 2.591.100 – 4.125.600

Golongan III/a Pangkat Penata Muda: 2.785.700 – 4.575.200

Golongan III/b Pangkat Penata Muda Tingkat 1: 2.903.600 – 4.768.800

Golongan III/c Pangkat Penata: 3.026.400 – 4.970.500

Golongan III/d Pangkat Penata Tingkat 1: 3.154.400 – 5.180.700

Golongan IV/a Pangkat Pembina: 3.287.800 – 5.399.900

Golongan IV/b Pangkat Pembina Tingkat 1: 3.426.900 – 5.628.300

Golongan IV/c Pangkat Pembina Utama Muda: 3.571.900 – 5.866.400

Golongan IV/d Pangkat Pembina Utama Madya: 3.723.000 – 6.114.500

Golongan IV/e Pangkat Pembina Utama: 3.880.400 – 6.373.200

Komponen Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS

Sebagai abdi negara, setiap PNS mendapatkan gaji pokok ditambah beragam tunjangan dan fasilitas sebagai bagian dari penghasilan mereka, diatur berdasarkan golongan (pangkat).

  1. Gaji Pokok

Ini adalah upah dasar PNS yang ditetapkan menurut golongan dan pangkat. Makin tinggi pangkat, maka makin besar gaji pokoknya.

  1. Tunjangan Keluarga

PNS berhak mendapat tunjangan keluarga berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya diatur berdasarkan status dan tanggungan keluarga. Secara umum, tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok (untuk pasangan sah) dan tunjangan anak 2% per anak (maksimal 3 anak). Syaratnya, tunjangan anak hanya diberikan jika anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Jabatan

PNS yang menempati jabatan tertentu menerima tunjangan khusus. Ada tiga jenis utama:

  • Struktural: diberikan kepada PNS yang menempati jabatan struktural (misalnya kepala dinas, direktur), diatur dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007.
  • Fungsional: diberikan bagi PNS di jabatan fungsional keterampilan (dari Pemula hingga Penyelia) dan keahlian (Ahli Muda, Ahli Pertama, Ahli Utama, dan Ahli Madya).
  • Umum: untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional (diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006).
  1. Tunjangan Beras

PNS menerima beras 10 kg per orang per bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kg. Tunjangan beras ini berlaku bagi PNS dan anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji.

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) / Tunjangan Kinerja (Tukin)

PNS menerima tunjangan kinerja sebagai apresiasi atas kinerjanya (berdasarkan UU ASN No. 5/2014). Besaran dihitung berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja bulanan. Di instansi pusat, tunjangan ini disebut Tukin, sedangkan di pemerintah daerah dikenal sebagai TPP.

  1. Uang Makan

Tunjangan uang makan merupakan pengganti biaya konsumsi selama hari kerja. Besarannya ditentukan menurut golongan ruang (misalnya Golongan I–II Rp 35.000/hari; Gol. III Rp 37.000; Gol. IV Rp 41.000). Uang makan bagi PNS pusat diatur berdasarkan Standar Biaya Masukan, sedangkan di daerah disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing.

  1. Fasilitas Kendaraan Dinas

Instansi menyediakan kendaraan (motor, mobil, dan lainnya) untuk mendukung pelaksanaan tugas PNS. Jenis dan spesifikasi kendaraan disesuaikan dengan tingkat jabatan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 76/ 2015.

  1. Fasilitas Rumah Dinas

PNS kadang mendapatkan rumah dinas sebagai tempat tinggal. Rumah ini bisa berupa rumah tapak, mess (asrama), rusun, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan instansi. Tujuannya, agar PNS memiliki tempat tinggal layak selama bertugas. Tunjangan ini diatur dalam peraturan PUPR (Permen PUPR No. 17/PRT/M/2018).

Semua komponen di atas diatur oleh peraturan pemerintah dan perpres terkait, sehingga hak PNS atas gaji dan tunjangan jelas dan terjamin.

Perbandingan Gaji PNS 2025 dengan Tahun Sebelumnya

Kenaikan gaji terbaru PNS 2025 adalah sebesar 8% dari nominal gaji sebelumnya. Jika dibandingkan, berikut tren persentase kenaikan dalam lima tahun terakhir:

  • 2019: Kenaikan 5%
  • 2020–2023: Tidak ada kenaikan (0%) akibat fokus anggaran pada penanganan pandemi
  • 2024 (berlaku penuh di 2025): Kenaikan 8%

Dengan kenaikan ini, gaji pokok PNS dari golongan I hingga IV otomatis mengalami peningkatan nominal, yang juga berdampak pada tunjangan-tunjangan yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok, seperti tunjangan suami/istri, anak, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Setelah tiga tahun tanpa perubahan, 2025 menandai kembalinya tren kenaikan gaji ASN. Ini memperlihatkan:

  • Pemulihan fiskal nasional mulai stabil.
  • Pemerintah mulai menggeser fokus dari penanganan pandemi ke peningkatan kesejahteraan ASN.
  • Terdapat sinyal bahwa penyesuaian gaji akan kembali menjadi agenda rutin, bukan sekadar reaksi terhadap krisis.

Perbedaan nominal yang diterima masing-masing PNS pasca kenaikan tergantung dari golongan dan masa kerja. Misalnya:

  • PNS Golongan III dengan masa kerja tertentu bisa mengalami peningkatan gaji pokok hingga Rp300.000–Rp400.000 per bulan dibanding tahun sebelumnya.
  • PNS Golongan IV dengan jabatan struktural bisa merasakan kenaikan yang lebih besar karena tunjangan jabatan dan kinerjanya juga ikut menyesuaikan.

Ini berarti, kenaikan 8% bukan hanya menaikkan gaji pokok, tetapi juga memberikan efek berlapis terhadap total penghasilan karena memengaruhi komponen tunjangan lainnya.

Potensi Penghasilan Tambahan dan Peluang Karier PNS

Selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga bisa memperoleh penghasilan tambahan melalui honorarium dan lembur. Honorarium biasanya diberikan untuk tugas khusus seperti menjadi panitia atau tim ahli, sedangkan uang lembur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023, besarannya sesuai golongan PNS, ditambah uang makan lembur jika kerja lebih dari dua jam ekstra dalam satu hari kerja.

Peluang peningkatan penghasilan juga terbuka lebar melalui jenjang karier struktural dan fungsional. Jabatan struktural (seperti kepala bagian atau dinas) biasanya menawarkan tunjangan lebih besar, karena mencakup tanggung jawab, wewenang, dan pimpinan unit kerja.

Sementara itu, jabatan fungsional (contohnya guru, analis, tenaga kesehatan) memberikan penghargaan berbasis keahlian dan pendidikannya. Kenaikan karier bisa diraih lewat ujian kompetensi atau pengembangan sertifikasi, yang turut meningkatkan tunjangan.

Jadi, selain kenaikan struktur gaji pokok, PNS juga didorong untuk aktif berkembang melalui lembur, honor, serta jalur karier yang bisa memberikan tambahan penghasilan signifikan.

Dampak Kenaikan Gaji PNS terhadap Ekonomi Nasional

Kenaikan gaji PNS terbaru 2025 sebesar 8% tak hanya memperbaiki kesejahteraan ASN, tetapi juga memiliki efek luas di sektor ekonomi. Pertama, daya beli meningkat, yang secara langsung mendorong konsumsi rumah tangga PNS terutama di sektor ritel, jasa, transportasi, dan properti. Kedua, ini memberi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi, karena belanja PNS menyumbang pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun ada sisi risiko yang perlu dicermati:

  • Inflasi: lonjakan permintaan tanpa peningkatan produksi bisa memicu kenaikan harga, meskipun beberapa ahli memperkirakan pengaruh inflasi akumulatif tidak akan terlalu masif seperti kenaikan energi.
  • Beban fiskal: alokasi anggaran gaji yang naik perlu diperhitungkan agar tidak memperlebar defisit APBN; kenaikan harus ditopang oleh pendapatan pemerintah yang memadai.

Secara keseluruhan, kenaikan gaji PNS terbaru 2025 bisa memberi kontribusi positif bagi konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, agar efeknya berkelanjutan dan seimbang, perlu disertai pengendalian inflasi, peningkatan produktivitas, dan pengelolaan fiskal yang prudent.