Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik, Cek Besarannya di Sini

 


inNalar.com
– Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok pensiunan yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pensiun pokok serta janda/duda PNS. Kenaikan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Kenaikan ini didorong oleh pertimbangan inflasi, peningkatan biaya hidup, serta kebutuhan untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan bahwa kesejahteraan para purnabakti tetap terjaga seiring waktu.

Baca Juga: Permendikdasmen Terbaru Disahkan, Segini Gaji Guru PNS 2025 Terbaru

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepegawaian PNS, mencakup jabatan struktural dan fungsional madya hingga utama. Di dalamnya termasuk IV/A hingga IV/E yang biasanya diisi oleh pejabat senior seperti kepala dinas, direktur, atau guru besar. Maka tak heran, kenaikan gaji pensiun untuk golongan ini jadi perhatian besar.

Besaran Gaji Pensiunan Setelah Kenaikan

Rincian Gaji Pensiunan Golongan IV

Adapun rincian kenaikan gaji pensiun PNS golongan IV setelah pemberlakuan PP No. 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Nominal di atas merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, anak, dan makan, yang akan mengikuti penyesuaian berdasarkan gaji baru. Untuk mengetahui gaji pns terbaru 2025 klik di sini.

Perbandingan dengan Golongan Lain

Meskipun artikel ini berfokus pada golongan IV, penting diketahui bahwa golongan I hingga III juga mendapat kenaikan sesuai ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024, namun nilainya tentu berbeda. Golongan IV mendapatkan porsi lebih tinggi seiring dengan tanggung jawab dan jabatan yang lebih besar saat masih aktif bekerja.

Tunjangan Pensiun PNS

Jenis Tunjangan Pensiun yang Diterima

Selain gaji pokok, pensiunan PNS berhak menerima berbagai tunjangan yang meliputi:

Tunjangan ini ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku dan akan menyesuaikan dengan gaji pokok pensiun yang baru.

Manfaat Tunjangan bagi Pensiunan

Tunjangan ini bukan sekadar pelengkap. Bagi para pensiunan yang mengandalkan dana pensiun sebagai penghasilan utama, tunjangan menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan harian. Dalam jangka panjang, tunjangan ini membantu menjaga standar hidup yang layak bagi mereka dan keluarga.

Peraturan Pensiun PNS

Dasar Hukum Kenaikan Gaji Pensiunan

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai penetapan pensiun pokok bagi PNS serta janda, duda, atau ahli warisnya.

PP ini juga mengatur bahwa mulai Agustus 2025, kenaikan sebesar 12 persen akan diberlakukan dan dicairkan langsung ke rekening penerima tanpa proses pengajuan tambahan—selama data sudah terverifikasi di sistem PT Taspen (Persero).

Prosedur dan Syarat Penerimaan Pensiun

Agar proses pencairan tidak terkendala, pensiunan diminta aktif:

Bagi pensiunan baru setelah PP ini disahkan, jika terdapat selisih pembayaran, maka akan dirapel pada bulan Agustus 2025.

Hak dan Manfaat Pensiun PNS

Hak Pensiunan yang Harus Diketahui

Setiap pensiunan PNS memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain:

Pemenuhan hak ini merupakan bentuk jaminan sosial negara terhadap ASN yang telah selesai mengabdi.

Manfaat Jangka Panjang dari Pensiun

Kebijakan kenaikan gaji pensiun bukan hanya berdampak jangka pendek. Dalam jangka panjang, ini memperkuat stabilitas sosial ekonomi para pensiunan dan memberikan ketenangan bagi ASN aktif yang tengah menanti masa pensiun mereka.

Lebih dari itu, kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperhatikan nasib para purnabakti dan menjaga kesinambungan fiskal melalui program pensiun yang berkelanjutan.

Kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah konkret pemerintah dalam menjaga martabat dan kesejahteraan para abdi negara. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi agar tak ketinggalan pembaruan penting terkait dana pensiun.***(Farida Fakhira)

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]