

inNalar.com – Pasca menyelesaikan masa tahanannya selama 8,5 tahun di penjara, hari Minggu, 18 Agustus 2024 kemarin Jessica Wongso telah resmi dibebaskan bersyarat.
Bebasnya terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin ini kembali membuka catatan panjang proses hukum yang menjeratnya.
Pasalnya, hingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Jessica Wongso, tim kuasa hukumnya masih pada keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.
Keyakinan tersebut bukanlah tanpa sebab, berbagai bukti dan keterangan saksi ahli nyatanya tidak serta merta menunjukkan secara mutlak bahwa Jessica benar-benar bersalah.
Sempat redam selama beberapa tahun setelah Jessica dinyatakan bersalah pada tahun 2016, kasus ini kembali menyita perhatian publik pasca dirilisnya film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix.
Film dokumenter dengan durasi 1 jam 26 menit ini menyuguhkan rangkuman proses awal mula kasus dan menghadirkan wawancara dari kedua belah pihak.
Tak hanya mengundang kembali simpati publik, film dokumenter tersebut juga menggugah nurani Martin Simanjutak yang saat ini menjadi salah satu tim kuasa hukum Jessica.
Martin menceritakan bagaimana awalnya ia tertarik untuk mendampingi Jessica dalam mendapatkan keadilannya.
Melalui kanal Youtube Uya Kuya TV yang ditayangkan pada 21 Agustus 2024, dirinya mengatakan mulai dihubungi oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Timur setelah film dokumenter tersebut dirilis.
Baca Juga: Gas Daftar! 179 Formasi Tenaga Kesehatan Lulusan D3 Kemenkumham Siap Diserbu Pelamar CPNS 2024
Bersama rekan pengacara sejawat lainnya, Martin diajak untuk memberikan bantuan hukum karena momentumnya tepat sekali untuk melakukan PK (Peninjauan Kembali) dan upaya-upaya hukum lain terkait perilaku ketidakadilan yang dilakukan diduga oknum hakim.
“Dibawah komando teman-teman, khususnya Pak Otto kita berhasil mengumpulkan lebih dari 3000 advokat.” Ujar Martin Simanjuntak.
“3000 advokat ini terdiri dari banyak organisai advokat bukan hanya homogen, ada dari PERADI, AAI, dan organisasi advokat yang lain.” imbuhnya.
Baca Juga: Kepala Desa di Klaten Jatuh dari Kuda Saat Karnaval Pembangunan, Begini Kondisinya Sekarang!
Martin juga mengungkapkan bahwa dirinya mulai merasa ada yang janggal dalam kasus kopi sianida ini setelah melihat film dokumenter tersebut.
Alasan berkumpulnya 3000 pengacara yang diinisiasi oleh Otto Hasibuan ini adalah munculnya sebuah prespektif baru yang disajikan dalam film “Ice Cold” yang dirilis pada 23 September 2023 yang lalu.
Kejanggalan vonis hukuman pada Jessica Wongso pun muncul di kalangan pengacara bahwa seharusnya jika tidak ada tindakan otopsi maka tidak ada kejahatan yang terjadi.
Baca Juga: OIKN Buka Formasi Lulusan D3 D4 S1 S2 KHUSUS Pelamar CPNS 2024 Asal Kalimantan, Apa Saja Posisinya?
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa masih ada gejala klinis lainnya yang sebenarnya bisa dicurangi sebagai penyebab meninggalnya Mirna jika tidak dilakukan otopsi.
Dari proses pembuktian barang bukti, Martin sudah merasa ada yang tidak beres karena yang dibuktikan hanya terbatas pada sampel saja bukan pada barang bukti secara keseluruhan.
Sehingga tidak masuk akal jika pembuktian yang dilakukan hanya dengan mengambil sampel bisa dijadikan alasan mendakwa seorang tersangka.
Sebelumnya, diwawancarai di kanal Youtube yang sama dan tayang pada Agustus 2024, Rismon H. Sianipar sebagai salah satu saksi ahli forensik persidangan kasus kopi sianida membuka fakta bahwa ada rekayasa CCTV yang menyudutkan Jessica sebagai tersangka.
Rismon menyatakan bahwa ada beberapa nama yang terbukti melakukan rekayasa bukti rekaman CCTV dan dirinya sudah berupaya melaporkan temuan tersebut sebanyak 3 kali dalam kurun waktu tahun 2024 ini namun laporannya dimentahkan.
Dalam laporannya, Rismon menyertakan beberapa bukti ilmiah dan tidak terbantahkan bahwa barang bukti yang menjadikan Jessica Wongso terpidana adalah kabur dan hasil rekayasa. ***(Rafi’ah Ma’rifatul M.AL.K)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi