

inNalar.com – Kematian Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam yang menyeret nama Jessica Wongso, masih menjadi sebuah kasus hukum yang penuh kontroversi dan layak untuk diprdebatkan.
Bagaimana tidak, hingga Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara, masih belum ada bukti secara langsung yang menyatakan ia pelakunya.
Kedua belah pihak meyakini kebeneran yang mereka ingin yakini.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ayah Mirna Salihin Sosok Berbahaya, Ini Alasannya
Pihak Mirna yakin bahwa Jessica pelakunya karena ia adalah orang terakhir yang ditemui oleh korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Bahkan Edi Darmawan, ayah dari Mirna Salihin menunjukkan bukti rekaman CCTV saat tangan yang diduga Jessica Wongso memasukkan racun ke dalam kopi milik anaknya.
Video rekaman CCTV tersebut ia tunjukkan melalui kanal Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Oktober 2023.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Intip Perbedaan PNS dan PPPK, Selisih Gajinya Bisa Sampai Rp1 Juta?
Edi dengan yakin menyatakan bahwa tidak perlu tim kuasa hukum Jessica membela kliennya karena sudah ada bukti nyata tak terbantahkan.
Bagi Edi, sudah tidak ada hal lagi yang perlu diperdebatkan bahwa memang Jessica yang membunuh anaknya.
Bahkan ia berani menjamin jika Mirna pada hari itu tidak menemui Jessica maka anaknya tidak akan meninggal.
Baca Juga: Jessica Wongso Korban atau Pelaku? Ahli Digital Forensik Ini Bongkar Fakta Mengejutkan
Sedangkan dari pihak Jessica pun juga tidak ingin disalahkan karena memang tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa memang ia yang melakukannya.
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar melalui kanal Youtube Uya Kuya TV yang diunggah pada 8 Agustus 2024, mengatakan bahwa ia berani membuktikan jika ada rekayasa bukti CCTV.
Dirinya mengaku bahwa ada rekayasa yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan bahkan ia juga pernah melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak berwajib namun ditolak.
Baca Juga: Formasi Tenaga Kesehatan BPOM Ini Dibuka Untuk Pelamar CPNS 2024 S1 Soshum: Gajinya Bikin Melongo
Dalam laporannya, ia menyertakan 37 bukti rekayasa dalam kasus kopi sianida ini namun tidak mendapat tanggapan sama sekali di bulam Maret dan Juni 2024.
Dalam pernyataannya, tanpa keraguan sedikit pun bahwa bukti yang dimilikinya adalah bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
Bahkan dirinya siap dipenjara jika memang apa yang menjadi dasar keyakinannya itu tidak terbukti dan hanya bersifat tuduhan tidak berdasar.
Baca Juga: Selain Gaji PNS Rp10 Juta, BPOM Buka 28 Formasi Idaman Bagi Lulusan S1 di CPNS 2024
Rismon juga menyebut bahwa ada dugaan kerjasama antar oknum kepolisian dengan jaksa untuk memanipulasi bukti.
Tujuan manipulasi tersebut pun jelas, yaitu untuk menyudutkan Jessica Wongso sebagai satu-satunya pelaku pembunuhan dalam kasus kopi sianida tersebut.
Salah satu kejanggalan yang ia temukan adalah adanya penambahn jumlah forlder CCTV yang dijadikan barang bukti saat sidang sedang bergulir.
Kasus ini mengajarkan kita bahwa kebenaran adalah sesuatu yang relatif. Tergantung bagaimana hati nurani kita setleh melihat bukti dari kedua belah pihak.
Yang pasti, kasus ini akan terus menjadi bagian dari sejarah hukum Indonesia.***