

inNalar.com – Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan secara terang-terangan mengungkap tentang rencananya melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida, setelah pembebasan bersyarat 18 Agustus lalu.
Otto Hasibuan mengakui dirinya sudah mengumpulkan cukup banyak bukti yang akan digunakannya pada saat pengajuan PK kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Pengacara kondang tersebut sangat meyakini adanya rekayasa dan manipulasi barang bukti yang digunakan untuk mendakwa Jessica Wongso.
Baca Juga: Terima Gaji Elit Rp10 Juta? Cek 29 Formasi CPNS 2024 BPOM Lulusan D3 S1 Ini
Asumsi itu sangat berbanding terbalik dengan yang dikemukakan Edi Darmawan Salihin selaku ayah Mirna Salihin dalam pemaparannya pada tahun 2023 lalu.
Ayah Mirna Salihin itu menjamin bahwa rekaman CCTV kasus kopi sianida saat itu tidak ada yang dirubah sedikit pun.
“Itu dimasuki flashdisk, baru bisa masuk ke mesinnya Nuh (ahli forensik) supaya bisa di-zoom.” jelas Edi Salihin.
Baca Juga: Bisa Naik Gaji Lebih Lebih Cepat di 2025, Segera Daftar CPNS 2024 Formasi Setjen Komnas HAM Ini!
Selain itu, pendapat dari pihak kuasa hukum Jessica Wongso yang mengungkap bahwa kematian Mirna Salihin bukan karena racun sianida.
Namun, Edi Darmawan Salihin menyangkalnya dengan tegas. Dirinya mengungkap bahwa pada saat sebelum proses pemakaman jenazah Mirna Salihin, ditemukan sianida, namun tidak berani menyampaikan karena dilarang oleh pihak kepolisian.
Ayah Mirna Salihin ini meyakini dengan bulat bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh putrinya sampai melabeli Jessica memiliki kelainan jiwa, psikopat, dan narsistik.
Baca Juga: 950 Formasi CPNS 2024 BASARNAS Lulusan SMA Dibuka di Seluruh Indonesia, Gaji dan Tunjangannya Elit!
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa Jessica Wongso merupakan orang yang mampu membunuh dengan pistol juga dengan dosis yang tepat.
Dalam kesempatannya bersama Karni Ilyas, Edi Darmawan Salihin mengeluarkan senjata pamungkas yang sebelumnya tidak dia jadikan barang bukti saat pengadilan.
Senjata tersebut merupakan rekaman CCTV yang menunjukan (dikatakan) tangan Jessica Wongso tengah memasukan sesuatu ke dalam kopi pesanan Mirna Salihin yang diduga tengah memasukan racun sianida.
Edi Darmawan Salihin mengaku dirinya tidak memasukan file tersebut karena berpotensi menjatuhkan hukuman mati terhadap Jessica Wongso.
“Kenapa ini gak dikeluarkan, biar dia gak dihukum mati. Biar dia kesiksa seumur hidup.” ungkap Edi.
Menurut Edi Salihin, jika Jessica Wongso dihukum mati, hal itu akan merugikan pihaknya.
Baca Juga: Saksi Ahli Racun Australia Kubu Jessica Wongso Ini Sempat Dikaitkan Dengan Kasus ‘American Beauty’
Edi Salihin mengungkap pada saat masa penyelidikan, Otto Hasibuan sampai melakukan pengecekan terhadap gelas-gelas sampai dituang-tuang.
Hal tersebut dianggap sebagai “mendramatisir persoalan”, bagi ayah dari Mirna Salihin ini.
“Jadi lawyer bukan begitu.” ujar Edi Salihin.
Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK 2024 Belum Dibuka, Inilah yang Perlu Anda Siapkan Sebelum Pendaftaran
Edi Darmawan Salihin, diikuti bukti-bukti yang dimilikinya dengan sangat tegas meyakini bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh atas kematian anaknya.
Dirinya juga mengaku sejak kasus Mirna Salihin ini, Edi Salihin memang kenal beberapa (pihak kepolisian).
Dengan poin tersebut, mungkin akan cukup sulit dan panjang dalam pengajuan PK.
Baca Juga: Tarif KRL Jabodetabek Dikabarkan Naik Berbasis NIK, Netizen: Ini Idenya Siapa?!
Namun, setelah dibebaskannya Jessica Wongso, belum ada konfirmasi atau tanggapan terbaru secara langsung dari pihak Edi Darmawan Salihin.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum Jessica Wongso tengah melakukan upaya-upaya untuk ke depannya akan mengajukan PK.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi