

inNalar.com – Dengan jatuhnya vonis 20 tahun penjara atas Jessica Wongso pada 2016 silam, tak lantas kasus kopi sianida langsung selesai begitu saja.
Kasus kematian Mirna Salihin yang tak hanya menyita perhatian publik Indonesia namun juga internasional ini masih tetap bergulir hingga hari ini.
Hal tersebut terjadi karena adanya keanehan-keanehan dalam proses pembuktian bahwa Jessica Wongso yang menjadi pelaku tunggal.
Baca Juga: Jawaban Tegas dr Djaja soal Jessica Wongso dan Mayat Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida
Keterangan saksi ahli yang seolah dimentahkan oleh aparat penegak hukum di meja hijau, justru malah semakin menggema di media hingga hari ini.
Pada awal kasus bergulir, publik meyakini bahwa Jessica Wongso adalah satu-satunya orang yang patut disalahkan atas kematian temannya, Mirna Salihin.
Akibatnya, tak banyak pengacara yang berani mengambil resiko untuk membela Jessica sebagai klien di persidangan.
Baca Juga: Pendeta Herman Soal Mirna Salihin Korban Kopi Sianida: Wanita Ceria dengan Mimpi yang Terenggut
Namun, setelah film dokumenter Ice Cold dirilis oleh Netflix, 3.000 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berani merapatkan barisan di belakang Otto Hasibuan untuk membela Jessica.
Selain itu, dengan dirilisnya film dokumenter besutan sutradara asing tersebut juga mampu merubah penilaian publik tentang bersalah atau tidaknya Jessica Wongso.
Tak ingin melewatkan kesempatan ini, tim kuasa hukum Jessica Wongso yang diketuai oleh Otto Hasibuan bersiap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Bumi dan Langit! Malaysia Kalahkan Indonesia Sebagai Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
Pertanyaannya jika nanti pihak Jessica memenangkan PK dan penegak hukum dinyatakan salah dalam memberi putusan dapat dikenai hukuman?
Mari kita simak penjelasan Dr. Hinca Pandjaitan sebagai pengamat hukum yang juga anggota komisi III DPR RI.
Melalui sebuah wawancara, Hinca mengungkap adanya kekebalan hukum pada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Alasan Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kopi Sianida
“Baik jaksa dan hakim punya hak imunitas yang tidak bisa dituntut karena putusannya yang salah.” ungkap Hince.
Dituntut dalam hal ini adalah tuntutan pidana karena memang membuat putusan adalah tugas dari aparat penegak hukum.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa ada dampak lain dari kesalahan putusan yang dibuat oleh aparat penegak hukum tersebut.
Seperti misalnya melanggar etik dan melanggar integritas, yang tentunya akan berakibat pada jabatannya.
Hinca membuat perumpaan seorang wasit yang salah dalam memberikan pinalti sehingga pihak yang diberi pinalti kalah dan menguntungkan pihak lawan.
Namun setelah pertandingan selesai dan dibuka rekamannya ternyata keputusan wasit memberi pinalti salah, maka kemenangan lawan tetap sah.
Baca Juga: Terima Gaji Elit Rp10 Juta? Cek 29 Formasi CPNS 2024 BPOM Lulusan D3 S1 Ini
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam kasus kopi sianida secara normatif sudah tertutup jalan Jessica Wongso untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Hince menyampaikan bahwa Indonesia dalam hal ini diwakili aparat penegak hukum harus memberi ruang kepada Jessica untuk membela dirinya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi