Dibalik Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Ada Bukti yang Hilang Menurut Pakar Telematika

inNalar.com – Memasuki fase baru, fakta-fakta mengenai kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai terpidana seolah tak pernah berhenti terkuak.

Penanganan kasus Jessica Wongso yang sedari awal sudah rapuh dalam hal pembuktian ini menyulut para pakar dan ahli menyuarakan temuannya di luar ruang sidang.

Salah satu saksi ahli telematika yang menyoroti kasus ini adalah Abimanyu Wachjoehidajat yang ikut menyuarakan apa yang ia peroleh saat diminta menganalisa kasus yang menewaskan Mirna Salihin ini.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas Lulusan SMA, Apa Saja dan Berapa Gajinya?

Pasalnya, keterangan Abimanyu atau yang biasa disapa abah tersebut pada tahun 2016 silam tidak mampu mengubah putusan hakim terhadap Jessica Wongso.

Melalui podcast yang dipandu oleh dr. Richard Lee, Abah menyebutkan dari awal ia menerima barang bukti sudah ada keanehan.

Abah menyebut bahwa ada yang janggal dalam hal pemindahan alat bukti rekaman CCTV dari Cafe Olivier ke tangan penyelidik.

Baca Juga: Jessica Wongso akan ajukan PK? Ahli Hukum Pidana: Fokus Hidup Saja Cenderung Akan Sia-Sia

Idealnya pada sebuah kasus apalagi pembunuhan, seluruh CCTV yang mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) harus dilihat semua dari segala penjuru tanpa terkecuali.

Secara logika, rekaman CCTV tersebut akan disimpan oleh pemilik kafe dalam ruang penyimpanan yang cukup besar minimal hard disk dengan kapasitas 1 TeraByte (TB).

Namun yang terjadi adalah rekaman CCTV yang diperoleh penyidik dari Cafe Oliver sudah berupa flash disk yang mana pada tahun 2016 belum ada yang memiliki kapasitas 1 TB.

Baca Juga: Reunian, Taeyang, G-Dragon, dan Daesung, BIGBANG Sukses Hibur Para Penggemar Setelah 7 Tahun Lamanya

“Jadi tahu-tahu polisi penyidiknya ngasihnya ke bagian digital forensik berupa flash disk.” ungkap abah kepada dr. Richard.

“Kan rekamannya di VR, nyimpennya di hard disk. Kalo ngga bisa ngasih hard disk bisa kasih flash disk dengan berita acara.” imbuhnya.

Dalam berita acara tersebut pun harus dengan jelas menerangkan bahwa rekamannya sudah di-back up ke dalam flash disk berikut keterangan tanggalnya.

Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Gaji CEO RS Medistra yang Minta Maaf Usai Viral Isu Diskriminasi Nakes Berhijab

Abah menganggap rekaman yang diserahkan kepadanya untuk diteliti tersebut dalam bentuk flash disk sudah aneh.

Ia meyakini bahwa rekaman CCTV yang dipindahkan dalam flash disk tersebut sudah pasti dipotong.

Maka dapat disimpulkan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan dalam pengambilan data.

Baca Juga: Duel Sengit Teori Autopsi: 2 Alumni UGM Ini Saling Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Jessica Wongso

Kejanggalan pembuktian kasus Jessica Wongso yang disampaikan oleh abah ini bukan sekedar asumsinya saja.

Sebab, dari awal ia hanya menerima flash disk tersebut dari penyelidik tanpa berita acara yang menerangkan apapun.

Kendati demikian, abah tetap melakukan analisa terhadap bukti yang diberikan kepadanya sebagai ahli digital forensik.

Baca Juga: Pihak Jessica Wongso Bersikukuh Ajukan PK, Hanya Satu Kali dan Terutup Sudah Kesempatan…

Ia menerangkan dengan rinci apa saja temuannya dalam bukti tersebut dan menambahkan catatan segala hal yang ada dalam cakupannya.

Abah mengaku tidak ingin menyalahgunakan kompetensinya untuk hal-hal yang tidak benar.

Yang ia lakukan hanya menganalisa bukti yang diberikan kepadanya sebagai ahli forensik.***

Rekomendasi