Bagaimana Ending Kasus Jessica Wongso? Otto Hasibuan: Kita Tahu Ujungnya, Semua Tergantung Pada…


inNalar.com –
Kasus kopi sianida yang melibatkan sahabat Mirna, yakni Jessica Wongso, tampak masih awet diperbincangkan publik meski vonis hakim telah mengumandang pada tahun 2016 silam.

Tidak heran jika muncul banyak pertanyaan menajam pada kasus kopi sianida ini. Bagaimana ending dari perkara yang menjerat Jessica Wongso ini?

Dalam salah satu ruang podcast, Otto Hasibuan mencoba untuk menjawab pertanyaan yang membuat publik penasaran tersebut.

Baca Juga: Ingin Kunjungi Keluarga Korban, Jessica Wongso Tidak Dianjurkan Sang Kuasa Hukum

Sang pengacara menjawabnya dengan dua perspektif. Pendapatnya dari sisi teoritis dan lainnya dari sisi praktisnya.

Kata Bung Otto, secara teoritis kita tahu ujungnya. Tentu jawaban yang dimaksudkan oleh sang pengacara adalah ujung keadilan bagi Jessica.

Hingga saat ini, Otto Hasibuan meyakini dengan sederetan fakta kejanggalan kasus Jessica Wongso yang terungkap menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.

Baca Juga: Bongkar Fakta Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Abah Abimanyu: Bisa Direkayasa Kan Cuma Kamera

“Teoritis, kita tahu ujungnya,” kata Bung Otto kepada Rhenal Kasali.

“Namun, secara praktisnya, praktik sebenarnya itu tergantung pada Mahkamah Agung dan pejabat-pejabat kita,” lanjutnya.

Pendapat tersebut direspon oleh Rhenald Kasali, “Seberapa jauh mereka bisa membuka pintu ya,” tanya host.

Baca Juga: Dibalik Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Ada Bukti yang Hilang Menurut Pakar Telematika

Respon anggukan sembari mengatakan “Ya..” dari Otto Hasibuan dengan cepat mengiyakannya.

“Hukum positif kita telah mengatur bahwa Peninjauan Kembali hanya untuk 1 (satu) kali,” dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam.

Sebagai informasi, pihak Jessica Wongso sebelumnya sudah mengajukan PK pada tahun 2018.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas Lulusan SMA, Apa Saja dan Berapa Gajinya?

Namun sebagaimana tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung RI, amar putusan yang dibacakan pada 3 Desember 2018 lalu hasilnya ditolak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mewanti-wanti kubu Jessica Wongso agar memastikan mereka menyertakan novum baru.

Pasalnya jika pihaknya tidak berhasil menyajikan bukti fakta baru di persidangan, maka akhir kisah kasus kopi sianida ini pun tidak akan menjadi happy ending bagi kubu Jessica Wongso.

Baca Juga: Jessica Wongso akan ajukan PK? Ahli Hukum Pidana: Fokus Hidup Saja Cenderung Akan Sia-Sia

Otto Hasibuan menyayangkan adanya pembiaran dari kejanggalan yang justru disebabkan karena adanya proses formal hukum yang ada.

“Kok kita tahu ada yang salah tapi karena ada proses formal hukumnya kita diamkan,” ucap Bang Otto.

Rhenald Kasali menegaskan pernyataan Otto dan memaknainya, “Tak satu pun yang berani mengambil tindakan,” ujar Host Rhenald Kasali.

Baca Juga: Reunian, Taeyang, G-Dragon, dan Daesung, BIGBANG Sukses Hibur Para Penggemar Setelah 7 Tahun Lamanya

Otto Hasibuan kemudian menyamakan kasus Jessica Wongso ini dengan kasus korban salah tangkap polisi yang menimpa Sengkon dan Karta.

Menurutnya, ending dari kasus Jessica Wongso dapat berbuah happy ending bagi kliennya kuncinya berada di tangan Hakim Agung.

Sebagai informasi, kasus Sengkon dan Karta yang disinggung Otto adalah fenomena salah tangkap kepolisian pada tahun 1974.

Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Gaji CEO RS Medistra yang Minta Maaf Usai Viral Isu Diskriminasi Nakes Berhijab

Kedua sosok ini dahulu dituduh membunuh sepasang suami istri. Keberlanjutannya mereka pun dipenjara dan membuat Sengkon harus mendekam di bui selama 12 tahun dan Karta 7 tahun.

Mentoknya upaya memperjuangkan kedua sosok itu pun terhenti di proses hukum formal.

Namun sang Hakim Agung berani untuk memutuskan membebaskan sementara keduanya hingga titik terang keadilan terbuka bagi Sengkon dan Karta.***

Rekomendasi