Kasus Jessica Wongso Disebut Mirip ‘Sengkon dan Karta’, Ending Kisah Ada di Juru Penyelamat Ini?


inNalar.com –
Dalam beberapa kesempatan, Otto Hasibuan menyebut bahwa kasus Jessica Wongso mirip dengan perkara ‘Sengkon dan Karta’.

Di balik kemiripannya, tampak Kuasa Hukum Jessica Wongso seolah berharap ending kasus kopi sianida ini layaknya ‘Sengkon dan Karta’.

Bagi sebagian masyarakat tentunya banyak yang belum mengetahui apa itu kasus ‘Sengkon dan Karta’.

Baca Juga: Formasi Kementerian hingga Pemda, Inilah Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Bahasa dan Sastra Inggris

Sehingga bisa jadi sebagian dari kita pun tidak memahami mengapa perkara ini sampai diserupakan dengan kasus kopi Mirna ini.

Tidak hanya disangkutpautkan dengan kasus kopi Mirna, kasus Vina Cirebon pun juga dikaitkan dengan perkara ini.

Jadi, apa itu kasus Sengkon dan Karta? Tahukah bahwa perkara tersebut adalah salah satu catatan kelam dunia peradilan Indonesia.

Baca Juga: Sifat Asli Jessica Wongso Berubah Pasca Kasus Kopi Sianida? Begini Kata Ahli Tarot Velline Ratu Ayu

Pada tahun 1974 silam, sebuah peristiwa perampokan dan pembunuhan tercatat pernah terjadi di Desa Bojongsari, Bekasi.

Korban merupakan sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya. Selang beberapa saat, polisi pun menangkap dua sosok petani dari desa tersebut.

Kedua petani tersebut bernama Sengkon dan Karta. Mulanya mereka enggan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

Baca Juga: Profil Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Pembongkar Dugaan Rekayasa Penyidikan Kasus Jessica Wongso

Alasannya sederhana, mereka tidak merasa melakukan tindakan perampokan dan pembunuhan, itu saja.

Usai Sengkon dan Karta mendapat tekanan yang begitu besar dari pihak kepolisian, tidak ada pilihan bagi keduanya kecuali mengikuti proses hukum yang ada.

Perjalanan pengadilan mereka cukup panjang, setidaknya vonis Hakim Djurnetty Soetrisno diucapkan pada tahun 1977.

Baca Juga: Beda Pendapat Abah Abimanyu dan Roy Suryo di Kasus Kopi Sianida, Gerak Tangan Jessica Wongso Jadi Sorotan

Amar putusan hakim mengungkap bahwa Sengkon harus menjalani vonis bui selama 12 tahun, sedangkan Karta 7 tahun.

Uniknya, saat keduanya berada di lapas Cipinang muncul sosok bernama Genul. Ia masih memiliki garis kekeluargaan dengan Sengkon.

Pada satu momen, Genul membocorkan rahasia bahwa dirinya lah pelaku perampokan sepasang suami istri di Desa Bojongsari itu.

Baca Juga: Beda Pendapat Abah Abimanyu dan Roy Suryo di Kasus Kopi Sianida, Gerak Tangan Jessica Wongso Jadi Sorotan

Atas pengakuannya tersebut, Genul pun divonis 12 tahun penjara. Lantas, apakah kedua sosok terpidana yang realitanya tidak bersalah itu apakah bisa langsung bebas dari bui?

Nyatanya tidak, keduanya harus menunggu para elit yang berwenang mengeluarkan belas kasihan mereka.

Pengacara keduanya akhirnya memperjuangkan pembebasan bagi kedua sosok tersebut.

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Lagi! Simak Alur Pendaftaran CPNS 2024 Beserta Rincian Gaji Versi Kenaikan 8 Persen

Endingnya terjadi pada Januari 1981, yaitu ketika Ketua Mahkamah Agung Oemar Seno Adji mengeluarkan titah pembebasan bagi keduanya.

Keduanya akhirnya dibebaskan usai gelar Peninjauan Kembali (PK). Kisah dan ending inilah yang membuat Otto Hasibuan merasa ada kemiripan antara apa yang dialami Jessica Wongso dan kasus tersebut.

“Itulah hakim yang top. Kita merindukan itu sekarang ini,” ucap Otto.***

Rekomendasi