4 Kontorversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Diduga Cabuli Karyawan hingga Gelapkan Tanah?

inNalar.com – Pondok pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang, ternyata pernah dilaporkan ke polisi dengan dugaan sederet kasus.

Akhir-akhir ini nama Panji Gumilang mendapat sorotan dari publik karena caranya mengajarkan agama Islam yang diduga sesat.

Publik pun meminta kepada pemerintah, Kementerian Agama, maupun kepolisian untuk mengusut aktivitas Panji Gumilang di ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Lady Nayoan Ungkap Isu Perselingkuhan Rendy Kjaernett: Sebenarnya Aku Cuma…

Tak hanya kali ini saja, Panji Gumilang ternyata juga pernah terseret beberapa kasus yang jarang diketahui publik.

Dari informasi yang didapat inNalar.com, sejak 2021, ada beberapa laporan kepolisian yang dilayangkan oleh seseorang berinisial KTNI terhadap Panji Gumilang.

Tepatnya pada 2 Februari 2021, KTNI melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat dengan Nomor LP : LP/B/212/II/2021/Jabar, atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap KTNI.

Baca Juga: Tidak Terima Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Vietnam Sebut FIFA Pilih Kasih

Pada saat itu, KTNI mengaku sebagai karyawan di ponpes Al Zaytun sebagai Penanggung Jawab Perekonomian.

Pencabulan yang diduga dilakukan Panji Gumilang terhadap KTNI dengan cara memaksa untuk berhubungan intim.

Panji Gumilang pun meminta kepada KTNI untuk taat terhadap perintahnya. Bahkan perilakunya itu diduga dilakukan berkali-kali, termasuk saat di kamar mandi.

Baca Juga: Soal Wanita Sejajar dengan Laki-Laki saat Sholat, Alumni Al Zaytun Ini Sebut Itu Bukan Aliran Sesat

Alat kelamin KTNI pun mengalami peradangan atau infeksi akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Parahnya, penyelidikan kasus itu dihentikan oleh pihak kepolisian berdasarkan dokumen S.P2LID/240.b/V/2021/DRU setelah 74 hari.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga pernah dilaporkan oleh Suhendar pada 2 Maret 2023, karena diduga memalsukan lima sertifikat tanah.

Luasnya tak tanggung-tanggung, mencapai 3,9 hektar dan kemudian digadaikan ke bank J-Trust tanpa seizin pemilik. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp 7,5 miliar.

Masih di hari yang sama, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Deden Sugerli karena diduga memalsukan lima sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi.

Sertifikat tanah tersebut diduga digadaikan oleh Panji Gumilang ke Bank J-Trust, hingga pemilik mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar.

Pada 24 Februari 2023, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh H. Muttahid Ajwar, karena diduga memalsukan empat sertifikat tanah.

Tanah tersebut berada di Desa Patimban, Subang, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Lebih lama lagi, pada 24 Juli 2020 Panji Gumilang dilaporkan oleh Imam Supriyanto ke polisi karena diduga memalsukan 15 sertifikat tanah.

Modusnya sama, setelah sertifikat dipalsukan kemudian digadaikan ke Bank J-Trust, dengan nilai kerugian mencapai Rp 40 miliar.***(Faisal)

Rekomendasi