

inNalar.com – Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan kabar meninggalnya Zinidin Zidan usai kecelakaan di sebuah jalan tol.
Video yang menampilkan wajah Zidan serta dibumbui narasi Zinidin Zidan mengalami kecelakaan tunggal di sebuah tol diunggah oleh akun TikTok @afififafia pada hari ini Senin, 2 Mei 2022.
Simak narasi yang ada dalam video Zidan meninggal dunia,
Baca Juga: Video dengan Narasi Zinidin Zidan Meninggal Dunia usai Kecelakaan Mobil Viral di Media Sosial TikTok
“Zidan mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol pada pukul 00.00 WIB dini hari, dan mengakibatkan meninggal dunia, semoga tenang di alam allah“
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Zinidin Zidan terkait kabar kematiannya yang viral di TikTok.
Kendati demikian, jika kabar kematian Zidan berujung pada berita bohong, maka penyebar hoax siap-siap untuk dijerat segudang pasal.
Penyebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal
Dilansir dari Kominfo, orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penyebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Lebih lanjut, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Dasar hukum penyebar hoax dan konten negatif saat ini sudah tercantum dalam perubahan UU ITE.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Menyediakan Bensin Gratis Bagi Pemudik di Pos Pantau, Ini Lokasinya!
Baca Juga: Budget Murah Meriah, Inilah 5 Kota yang Cocok Dijadikan Destinasi Wisata saat Libur Lebaran 2022
Simak Pasal-Pasalnya,
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Bahkan Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” ***