inNalar.com – Zakat merupakan harta di mana harus dikeluarkan atau dibayarkan oleh seorang muslim khusus bagi yang mampu atau telah mencapai syaratnya, hal ini termasuk ke dalam 5 rukun Islam.
Rukun Islam dan Iman ini sering dihafalkan oleh anak-anak kecil sehingga tidak asing lagi mendengar istilah seperti zakat, hanya saja tidak semua mengetahui lebih mendalam.
Misalnya terkait istilah nisab atau yang disebut batas harta menjadi syarat zakat harus dikeluarkan atau dibayarkan, contohnya untuk hewan kambing jika mencapai 40 maka harus dibuat zakat 1 ekor.
Saat ini lembaga zakat telah menjamur dimana-mana, ada Baznaz, Laznas Dewan Dakwah, Lazismu, dan masih banyak lagi yang lainnya, semuanya bisa dimintai bantuan atau konsultasi sehingga tidak bingung dalam menghitung.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku ‘Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru’ terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, serta sumber lainnya, berikut penjelasannya.
Ada empat macam golongan yang tidak berhak menerima zakat dan tidak halal memakan harta zakat. Bahkan, zakat dianggap tidak sah jika diberikan kepada empat golongan tersebut.
Artiny: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”.
2. Ahlul Bait (keluarga) Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani al-Muttalib
Mereka adalah keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, dan keluarga Al-Harits.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat,” (HR. Muslim)
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait Bani al-Muttalib. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bani Muttallib tidak berhak atas zakat, seperti bani Hasyim, berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“’Aku dan bani Muttallib tidak terpisahkan, baik pada zaman jahiliyah maupun pada zaman Islam. Kami dan mereka tidak lain adalah satu (keturunan),’ beliau sambil menyilang-nyilangkan jemarinya”. (HR. Asy-Syafi’i)
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengharamkan zakat kepada para mantan budak bani Hasyim dan bani Muttallib, berdasarkan sabdanya:
“Sedekah (zakat) tidak halal bagi kami. Dan, para mantan budak suatu kaum adalah bagian dari diri mereka,” (HR. Ahmad)
3. Ayah dan anak, termasuk kakek, ibu, nenek, cucu, apabila satu sama lain saling menjadi tanggungan atas yang lain
Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, maupun anak-cucu.
Pasalnya, muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah.
Apabila dia memberikan zakat kepada mereka, artinya dia mengambil manfaat untuk dirinya sendiri dengan menjadikan pemberian zakat sebagai alasan untuk menghindar dari kewajiban menafkahi mereka.
4. Istri
Seorang istri tidak berhak menerima zakat, karena nafkahnya menjadi kewajiban suami.
“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orangtua”.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)