

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebanyak 8% termasuk untuk TNI dan Polri.
Dengan begitu, gaji pokok PNS lulusan S1 pun akan mengalami kenaikan.
Belum lagi dengan uang pensiunan yang juga naik sebanyak 12 persen.
Dengan besaran gaji pokok serta uang pensiun yang terus bertambah ini tentu menjadi nilai tambah tersendiri bagi banyak orang untuk mengincar pekerjaannya.
Pemerintah sendiri berharap agar kenaikan gaji ini bisa memicu peningkatan kinerja, serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Untuk penghasilan dari para Pegawai Negeri Sipil ini sebelumnya telah diatur pada PP No.15 Tahun 2019.
Hal ini berarti sejak 4 tahun yang lalu PNS tidak mengalami kenaikan gaji.
Kemudian direncanakan pada tahun 2024 mendatang gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.
Termasuk bagi mereka yang merupakan lulusan S1. Selain itu, lulusan S1 juga akan mendapatkan beberapa tunjangan.
Pada akhir tahun 2023 ini sendiri pemerintah telah membuka lowongan CPNS.
Bagi mereka yang lolos tahap seleksi, maka tentu akan menjadi PNS.
Oleh sebab itu, simak gaji pokok PNS untuk lulusan S1 di tahun 2024 mendatang berikut!
Gaji PNS Lulusan S1 Mulai Tahun 2024
Bagi lulusan S1 yang baru saja diterima menjadi PNS maka akan masuk ke golongan IIIA.
Hal ini karena masa kerjanya masih terbilang 0 tahun. Dengan begitu, masih ada kemungkinan naik golongan ke depannya.
Pasalnya, akan disesuaikan dengan lama masa kerja para pegawai tersebut.
Dengan begitu, semakin lama pegawai bekerja maka akan meningkat pula gaji mereka per bulan.
Tidak heran jika pekerjaan ini cukup diincar oleh banyak orang di Indonesia.
Adapun gaji golongan IIIA berhak mendapatkan penghasilan sebanyak Rp2.579.400 per bulannya.
Dengan adanya kenaikan gaji sebanyak 8 persen, maka di tahun depan mereka akan mendapatkan upah sebanyak Rp2.785.752.
Akan tetapi, bagi CPNS yang baru saja diterima maka akan mendapatkan gaji tidak penuh.
Yakni sebanyak 80% saja dari gaji pokoknya. Lalu akan diterima secara penuh apabila telah menerima SK Pengangkatan PNS.
Umumnya, hal ini berlaku selama satu tahun setelah diangkat dari CPNS menjadi PNS.
Sementara itu, untuk tunjangan kinerja yang mereka dapatkan nantinya akan disesuaikan dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dengan begitu, kenaikannya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya masing-masing. ***