Wow! Tunjangan PNS Kemenhan Ternyata Sampai Deretan 17 Tingkatan, Jumlahnya Capai…

InNalar.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tentu satu instansi pemerintah yang dapat dipilih saat seseorang tengah berusaha menjadi CASN.

Pasalnya, mulai sekarang hanya orang-orang yang berstatus PNS yang dapat bekerja di instansi pemerintah seperti halnya Kementerian di atas.

Apalagi tunjangan di instansi pemerintah tentang pertahanan itu juga dapat dibilang cukup tinggi.

Baca Juga: Lama-lama Dompet Jebol! Dubes RI Wilayah Eropa Barat Kantongi Tunjangan Hingga USD8700 Per Bulan, Berapa Rupiah?

Tak hanya tunjangan, karena saat bekerja menjadi abdi negara juga akan menerima gaji rutinan tiap bulannya.

Walau sebenarnya gaji untuk pegawai abdi negara sendiri dapat terbilang tidak cukup besar.

Adapun gaji yang akan diperoleh untuk PNS sebenarnya jumlah besarannya telah ada di PP No 15 tahun 2019.

Baca Juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Gajinya sendiri berkisar dari yang terkecil Rp 1,5 juta di golongan I, hingga yang tertinggi Rp 5,9 juta di golongan IV.

Namun akan berbeda lagi saat berbicara tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima pada pegawai abdi negara di tiap instansi pemerintah.

Sebab tukin mereka ini memiliki jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan pada instansi tersebut.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Gaji 12 Persen, Terendahnya Rp1,7 Juta, Tertingginya Berapa Ya?

Sama halnya dengan Kemenhan, sebab besarannya ini telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No 104 Tahun 2018.

Besarannya sendiri akan memiliki jumlah yang berbeda-beda, tergantung dari kelas jabtan yang tengah dipegangnya.

Adapun besarannya adalah sebagai berikut bagi pegawai PNS di Kemenhan berdasar Perpres no 104 tahun 2018:

1. Kelas dengan jabatan 17: Rp 29.085.000

2. Kelas dengan jabatan 16: Rp 20.695.000

3. Kelas dengan jabatan 15: Rp 14.721.000

4. Kelas dengan jabatan 14: Rp 11.670.000

5. Kelas dengan jabatan 13: Rp 8.562.000

6. Kelas dengan jabatan 12: Rp 7.271.000

7. Kelas dengan jabatan 11: Rp 5.183.000

8. Kelas dengan jabatan 10: Rp 4.551.000

9. Kelas dengan jabatan 9: Rp 3.781.000

10. Kelas dengan jabatan 8: Rp 3.319.000

11. Kelas dengan jabatan 7: Rp 2.928.000

12. Kelas dengan jabatan 6: Rp 2.702.000

13. Kelas dengan jabatan 5: Rp 2.493.000

14. Kelas dengan jabatan 4: Rp 2.350.000

15. Kelas dengan jabatan 3: Rp 2.216.000

16. Kelas dengan jabatan 2: Rp 2.089.000

17. Kelas dengan jabatan 1: Rp 1.968.000.

Perlu diketahui, jumlah tunjangan di atas ini merupakan apa yang akan diterima para pegawai di Kemenhan.

Sebab untuk seseorang yang menjadi menteri, jumlah tunjangannya sendiri akan memiliki cara penghitungan yang berbeda dengan yang di atas.

Jadi untuk Prabowo yang tengah menjadi menteri pertahanan, maka ia akan mendapat tunjangan yang nilainya berbeda dengan jumlah yang telah dijelaskan di atas.***

 

Rekomendasi