Wow! Tunjangan Kinerja PNS Asisten Penata Kelola Intelijen BIN Bisa Tembus Rp5 Juta, Gaji Pokoknya Berapa?

inNalar.com – BIN atau Badan Intelijen Negara merupakan sebuah lembaga yang memiliki tunjangan kinerja tinggi.

BIN sendiri akan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi intelijen di dalam maupun luar negeri untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi intelijen demi keamanan negara.

Selama bertugas, BIN akan bekerja sama dengan lembaga intelijen lain.

Baca Juga: Sistem Single Salary Bikin Kaya! PNS dengan Jabatan Terendah Dapat Gaji Rp3,1 Juta, Tertingginya Berapa?

Lembaga ini juga berperan dalam menjaga keamanan dan kestabilan tanah air.

Para pegawai yang bekerja di lembaga ini pun tidak hanya mendapatkan gaji pokok.

Mereka berhak menerima berbagai tunjangan setiap bulannya sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Baca Juga: Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu Tuai Polemik, Ternyata Perbulan Bisa Dapat Tukin Sampai 3 Digit, Nominalnya…

Untuk besaran tunjangan kinerja PNS BIN sendiri penting untuk diketahui.

Salah satu yang banyak dicari pada posisi Asisten Penata Kelola Intelijen BIN.

Nominalnya sendiri akan disesuaikan dengan jabatannya masing-masing.

Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik

Mulai dari pemula, terampil, mahir, dan penyelia.

Supaya tidak ketinggalan, langsung saja cek rincian tukin PNS BIN selengkapnya di bawah ini:

Tunjangan Kinerja PNS Asisten Penata Kelola Intelijen BIN RI

Tukin Asisten Penata Kelola Intelijen ini sendiri telah diatur dalam Perpres No.117 Tahun 2018. Berikut rinciannya:

  • Jabatan Pemula Rp3.510.400 (PNS kelas jabatan 6)
  • Jabatan Terampil Rp3.915.950 (PNS kelas jabatan 7)
  • Jabatan Mahir Rp4.595.150 (PNS kelas jabatan 8)
  • Jabatan Penyelia Rp.5.079.200 (PNS kelas jabatan 9)

Gaji Pokok Asisten Penata Kelola Intelijen BIN RI

Setelah mengetahui tunjangan kinerjanya, tentu banyak yang penasaran juga mengenai gaji pokoknya.

Nominal gajinya sendiri telah disesuaikan dengan PP atau Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019. Berikut selengkapnya:

  • Jabatan Pemula Rp2.022.000 s/d Rp3.373.600 (PNS golongan IIA)
  • Jabatan Terampil Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300 (PNS golongan IIB)
  • Jabatan Terampil Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000 (PNS golongan IIC)
  • Jabatan Terampil Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000 (PNS golongan IID)
  • Jabatan Mahir Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400 (PNS golongan IIIA)
  • Jabatan Mahir Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600 (PNS golongan IIIB)
  • Jabatan Penyelia Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400 (PNS golongan IIIC)
  • Jabatan Penyelia Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000 (PNS golongan IIID)

Itu tadi rincian mengenai tunjangan dan gaji Asisten Penata Kelola Intelijen BIN sesuai dengan jabatannya.***

 

Rekomendasi