

inNalar.com – BIN atau Badan Intelijen Negara merupakan sebuah lembaga yang memiliki tunjangan kinerja tinggi.
BIN sendiri akan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi intelijen di dalam maupun luar negeri untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi intelijen demi keamanan negara.
Selama bertugas, BIN akan bekerja sama dengan lembaga intelijen lain.
Lembaga ini juga berperan dalam menjaga keamanan dan kestabilan tanah air.
Para pegawai yang bekerja di lembaga ini pun tidak hanya mendapatkan gaji pokok.
Mereka berhak menerima berbagai tunjangan setiap bulannya sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Untuk besaran tunjangan kinerja PNS BIN sendiri penting untuk diketahui.
Salah satu yang banyak dicari pada posisi Asisten Penata Kelola Intelijen BIN.
Nominalnya sendiri akan disesuaikan dengan jabatannya masing-masing.
Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik
Mulai dari pemula, terampil, mahir, dan penyelia.
Supaya tidak ketinggalan, langsung saja cek rincian tukin PNS BIN selengkapnya di bawah ini:
Tunjangan Kinerja PNS Asisten Penata Kelola Intelijen BIN RI
Tukin Asisten Penata Kelola Intelijen ini sendiri telah diatur dalam Perpres No.117 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok Asisten Penata Kelola Intelijen BIN RI
Setelah mengetahui tunjangan kinerjanya, tentu banyak yang penasaran juga mengenai gaji pokoknya.
Nominal gajinya sendiri telah disesuaikan dengan PP atau Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019. Berikut selengkapnya:
Itu tadi rincian mengenai tunjangan dan gaji Asisten Penata Kelola Intelijen BIN sesuai dengan jabatannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi