

inNalar.com – Dokter serta perawat umumnya bekerja di sebuah rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang dikelola oleh pemerintah, sebuah lembaga tertentu, atau mandiri.
Namun, tidak sedikit dari dokter maupun perawat yang bekerja di instansi pusat terutama kementerian.
Salah satunya adalah perawat dan dokter gigi yang bekerja di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini.
Karier sebagai perawat dan dokter gigi umumnya dapat diperoleh setelah menimba ilmu di perguruan tinggi dengan fokus utamanya berhubungan dengan gigi.
Untuk dapat menjadi perawat gigi, seseorang harus terlebih dahulu mengantongi ijazah D3 Keperawatan Gigi.
Sedangkan untuk menjadi dokter gigi, mereka harus melalui pendidikan dokter gigi selama empat tahun dan lulus dengan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.Kg).
Meski sama-sama lulus dari pendidikan gigi, namun, keduanya memiliki wewenang yang berbeda di dunia kerja.
Dokter gigi memiliki wewenang untuk melakukan perawatan gigi dan mulut, sedangkan, perawat gigi hanya boleh membantu proses perawatan gigi atau melakukannya secara langsung dengan diawasi oleh dokter gigi.
Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun keduanya juga dibedakan dalam kelompok serta kelas jabatan yang berbeda.
Perawat gigi masuk ke dalam kelas jabatan 5 hingga 8. Sedangkan, dokter gigi termasuk ke dalam kelas jabatan 8 hingga 13.
Selain dibedakan berdasarkan kelas jabatan, apakah tukin yang diberikan kepada dua tenaga kesehatan gigi ini sama?
Berikut adalah tunjangan kinerja perawat gigi dan dokter gigi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.
Tunjangan Kinerja Perawat Gigi
– Pemula (kelas jabatan 5) mendapat tukin sebesar Rp3.134.250
– Pelaksana (kelas jabatan 6) mendapat tukin sebesar Rp3.510.400
– Pelaksana Lanjutan (kelas jabatan 7) mendapat tukin sebesar Rp3.915.950
– Penyelia (kelas jabatan 8) mendapat tukin sebesar Rp4.595.150
Tunjangan Kinerja Dokter Gigi/Spesialis
– Pertama (kelas jabatan 8) mendapat tukin sebesar Rp4.595.150
– Muda (kelas jabatan 9) mendapat tukin sebesar Rp5.079.200
– Madya (kelas jabatan 10) mendapat tukin sebesar Rp8.757.600
– Utama (kelas jabatan 13) mendapat tukin sebesar Rp10.936.000
Itulah tunjangan kinerja bagi seluruh kelas jabatan dokter gigi dan perawat gigi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari besaran nominal tunjangan kinerja di atas, dapat diketahui bahwa tukin terbesar diperoleh oleh Dokter Gigi Utama yang termasuk ke dalam kelas jabatan 13 dengan nominal mencapai Rp10.936.000.***