

InNalar.com – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan satu unit yang juga masuk ke dalam bagian TNI.
Bekerja untuk mengawal Jokowi yang menjadi presiden, tentu bukanlah pekerjaan yang ringan karena memikul tanggung jawab yang besar.
Selain terlihat keren dan bergengsi, pekerjaan satu ini juga dapat menghasilkan gaji yang besar, terutama pendapatan tunjangannya yang tinggi.
Sebenarnya jika untuk gajinya sendiri, pendapatannya telah diatur pada PP No 16 tahun 2019.
Berdasarkan PP tersebut, maka gaji yang akan diperolehnya ini juga akan sama seperti TNI lainnya.
Akan tetapi, besaran gaji yang didapatnya ini akan dilihat dari pangkat serta jabatan yang saat ini tengah dipegangnya.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperoleh, pasukan pengamanan ini dapat mengantongi uang yang cukup besar.
Bagaimanapun pekerjaan dari pasukan pengamanan ini cukuplah besar, karena harus mengawal Jokowi selagi dirinya menjadi presiden.
Sebenarnya tidak hanya presiden, karena ada wakil beserta keluarganya juga yang harus diberi pengamanan oleh Paspampres.
Baca Juga: Momen Gemes Anak Kecil Minggat Bawa Baju Sampai 3 Tas, Tapi Balik Lagi Kalau Sedang Lapar
Tentu tukin yang akan didapatnya setidaknya haruslah sepadan dengan pekerjaannya, yang mana telah ada di Perpres No 102 tahun 2018.
Berikut besaran tunjangan Paspampres yang akan diterima berdasar PP No 16 tahun 2018:
1. Kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000
2. Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000
3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000
4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000
5. Kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000
6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000
7. Kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000
8. Kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000
11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000
12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp7 271.000
13. Kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000
14. Kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000
15. Kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000
16. Kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000
17. Kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000
18. Kasum (Kepala Staf Umum), Wakasad (Wakil Kepala Staf TNI AD), Wakasal (Wakil Kepala Staf TNI AL ), Wakasau (Wakil Kepala Staf TNI AU)sebesar dengan besaran Rp34.902.000
19. KSAD (Kepala Staf TNI AD), KSAL (Kepala Staf TNI AL), KSAU (Kepala Staf TNI AU ) dengan besaran Rp37.810.500.
Besaran tunjangan di atas ini tentu dapat dikatakan cukup besar, yang harusnya sepadan dengan tugas yang ia jalan sebagai pengawal keamanan presiden Jokowi.
Namun penjelasan di atas ini hanyalah tukin, dan belum memasukan tunjangan lain yang akan diperoleh oleh Paspampres selaku TNI dan ASN di Indonesia.
Bahkan besaran tunjangan Paspampres yang tertinggi di atas ini mampu dibelikan senapan serbu SS2 dengan harga sekitar Rp 35 juta.
Sekedar informasi, senapan serbu SS2 ini diproduksi oleh PT Pindad Persero Indonesia yang memiliki standar NATO.
Memiliki amunisi kaliber ukuran 5,56 mm, senapan serbu ini memiliki panjang laras 46 mm dengan mempunyai kemampuan mengenai objek sasaran sejauh 400 meter.
Jika harga senjata tersebut yang dipatok sekitar Rp 35 juta, tukin dari Paspampres dalam satu bulan ini diperkirakan mampu untuk membeli senapan serbu di atas.
***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi