Wow, Presiden Jokowi Sahka Jaminan Pensiun Bagi PPPK Agar Sama Seperti PNS, Berapa Nominal yang Bakal Diterima?

inNalar.com – Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu hal yang diatur adalah tentang kesetaraan hak antara PPPK dengan PNS.

Dengan begitu, PPPK nantinya juga akan mendapatkan jaminan pensiun sama seperti PNS.

Baca Juga: Desember Full Cuan! Gaji PNS Lulusan SD hingga SMA Akan Segera Cair, Golongan Ini Bakal Terima Paling Banyak!

Sebelumnya, jaminan tersebut hanya diperoleh bagi PNS saja.

Nantinya, pemerintah akan membayarkan jaminan pensiun kepada PPPK setelah berhenti bekerja.

Adapun sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja sekaligus iuran pegawai ASN.

Baca Juga: Asyik! Desember Panen Rezeki, Gaji PNS Lulusan S1 sampai S3 Cair Sebentar Lagi, Tertinggi Tembus Rp5,9 Juta

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Sementara.

Tentu saja soal kesejahteraan baik PNS maupun PPPK akan menjadi satu sistem.

PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun kedepannya dengan sistem iuran pasti.

Baca Juga: Ambulans Habis Dihancurkan oleh Serangan Israel, Warga Gaza Membawa Jenazah Menggunakan Keledai

Pemberian uang tersebut ditujukan sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua.

Selain itu, diberikan pula sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian para pegawainya.

Kemudian apabila merujuk pada Pasal 22 Ayat 3, dijelaskan bahwa gaji pensiunan PPPK nantinya dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial.

Dengan begitu, baik PPPK maupun PNS nantinya uang jaminan pensiun tersebut akan dikelola oleh PT Taspen.

PT Taspen sendiri merupakan perusahaan milik BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua serta dana pensiun bagi ASN.

Sedangkan untuk besaran nominal uang pensiunannya sendiri masih akan di atur dalam peraturan turunan.

Sampai saat ini sendiri peraturan tersebut masih ada dalam tahap penyusunan.

Tidak heran jika besaran atau nominal uang pensiunan bagi PPPK masih belum dapat ditentukan saat ini.

Meski begitu, PPPK sudah pasti akan mendapat uang pensiun.

Hal ini karena kedudukannya sama dan setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.***

 

 

Rekomendasi