Wow! PNS Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Bisa Kantongi Tunjangan Sampai Rp550 Juta, Pantas Disebut Kementerian Sultan?


InNalar.com –
Warga Indonesia pasti sudah tak asing lagi dengan kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu struktur yang berada di bawah naungannya adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai).

Saat menjadi PNS di instansi tersebut, pasti orang-orang akan berfikir memiliki gaji serta tunjangan yang melimpah.

Baca Juga: ASN Bakal Diperlakukan Istimewa, Banjir Insentif hingga Naik Pangkat dalam Waktu Singkat tapi…

Hal tersebut mungkin benar, namun tidak untuk gaji yang akan diperoleh.

Sebab, untuk besaran gajinya sendiri, sebenarnya PNS akan menerima jumlah yang sama.

Pasalnya, gaji pokok yang akan diterima oleh para pegawai abdi negara ini telah diatur di PP No 15 tahun 2019.

Baca Juga: Tahun 2024 PNS Lulusan Sarjana Auto Cuan! Segini Lho Nominal Gapoknya Setelah Dinaikkan 8 Persen

Jadi, nantinya gaji para pegawai abdi negara di seluruh Indonesia akan cenderung sama, dan akan dilihat dari pangkat serta golongannya.

Namun hal tersebut akan berbeda dengan jumlah tunjangan yang akan diterima di setiap instansi.

Sebab, tiap kementerian di Indonesia memang akan memiliki jumlah tunjangan yang berbeda tergantung dari instansinya masing-masing.

Baca Juga: Puing-puing Pesawat TNI AU Ditemukan di Area Pegunungan Pasuruan, Tim Investigasi Fokus Cari FDR Guna Akses Data Penerbangan

Sedangkan untuk hal tersebut, saat ini diketahui jika Kemenkeu merupakan kementerian yang memiliki tunjangan tertinggi di Indonesia.

Sebab, tunjangan kinerja yang diperolehnya saja dapat mencapai sekitar Rp 550 juta tiap tahunnya.

Mungkin tepat jika kementerian ini disebut menjadi Kementerian Sultan di Indonesia.

Akan tetapi, sebenarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh oleh PNS Dirjen Bea dan Cukai ini tidak selalu tinggi.

Pasalnya, jumlah yang akan diterima ini akan tergantung dari tingkatan level yang tengah dimilikinya.

Adapun tukin yang ada di Kemenkeu ini sendiri memiliki 27 tingkatan, dengan besaran yang berbeda-beda.

Nah langsung saja berikut tunjangan kinerja yang akan diperoleh PNS Dirjen Bea dan Cukai berdasar dari Perpres No 156 tahun 2014:

Kelas Jabatan 27 Rp. 46.950.000,00

Kelas Jabatan 26 Rp. 41.550.000,00

Kelas Jabatan 25 Rp. 36.770.000,00

Kelas Jabatan 24 Rp. 32.540.000,00

Kelas Jabatan 23 Rp. 24.100.000,00

Kelas Jabatan 22 Rp. 21.330.000,00

Kelas Jabatan 21 Rp. 18.880.000,00

Kelas Jabatan 20 Rp. 16.700.000,00

Kelas Jabatan 19 Rp. 13.670.000,00

Kelas Jabatan 18 Rp. 12.370.000,00

Kelas Jabatan 17 Rp. 10.947.000,00

Kelas Jabatan 16 Rp. 8.458.000,00

Kelas Jabatan 15 Rp. 7.474.000,00

Kelas Jabatan 14 Rp. 6.349.000,00

Kelas Jabatan 13 Rp. 5.079.000,00

Kelas Jabatan 12 Rp. 4.837.000,00

Kelas Jabatan 11 Rp. 4.607.000,00

Kelas Jabatan 10 Rp. 4.388.000,00

Kelas Jabatan 9 Rp. 4.179.000,00

Kelas Jabatan 8 Rp. 3.980.000,00

Kelas Jabatan 7 Rp. 3.864.000,00

Kelas Jabatan 6 Rp. 3.611.000,00

Kelas Jabatan 5 Rp. 3.375.000,00

Kelas Jabatan 4 Rp. 3.154.000,00

Kelas Jabatan 3 Rp. 2.948.000,00

Kelas Jabatan 2 Rp. 2.755.000,00

Kelas Jabatan 1 Rp. 2.575.000,00.

Sekedar informasi, nominal di atas ini hanyalah tunjangan kinerja yang akan diperoleh PNS Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia.

Sebenarnya masih ada pula tunjangan lain yang akan diperoleh.

Bahkan tunjangan lain ini juga akan diterima berbeda-beda tergantung dari penempatan tugas, masa kerja, dan jabatannya masing-masing pegawai. ***

 

Rekomendasi