

inNalar.com – Gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024 menjadi pembahasan yang sangat menarik untuk disimak.
Terlebih, gaji tersebut telah mengalami kenaikan sesuai dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Hal ini tentu berkat komitmen Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam meningkatkan honor bagi petugas.
Tidak hanya dalam Pemilu 2024 akan tetapi juga Pilkada 2024.
Adapun beberapa posisi penting dalam penyelenggaran Pemilu 2024 nantinya seperti berikut:
Adapun persetujuan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 192 Kilometer Jalan Tol yang Beroperasi Gratis selama Libur Natal dan Tahun Baru
Tepatnya No. S-647/MK.02/2022 yakni pada 5 Agustus tahun 2022 lalu. Lantas, berapakah nominal gaji penyelenggara Pemilu 2024?
Gaji PPK Pemilu 2024
Gaji PPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Luar Negeri
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Luar Negeri
Gaji PPLN Pemilu 2024
Itu tadi rincian nominal gaji penyelenggara Pemilu 2024 baik di Indonesia maupun di luar negeri.***