

inNalar.com – Menteri keuangan nantinya akan memberikan fasilitas kendaran pada beberapa kategori PNS di tanah air.
Fasilitas kendaraan tersebut diberikan dalam bentuk motor dan mobil listrik.
Dengan begitu, para PNS tersebut tidak hanya akan mendapatkan kenaikan gaji saja tetapi juga memperoleh fasilitas kendaraan.
Hanya saja pemberian motor dan mobil listrik ini tidak dilakukan secara merata oleh Sri Mulyani.
Akan tetapi, hanya memberikannya kepada kategori PNS tertentu saja untuk mendukung kinerja mereka.
Terlebih, tidak semua pegawai memerlukan kendaraan dinas dalam bekerja. Hal ini juga akan disesuaikan berdasarkan PMK No.49 Tahun 2023.
Adapun fasilitas kendaraan ini akan diberikan bagi para Eselon PNS.
Nantinya setiap Eselon PNS juga akan memperoleh anggaran dengan nominal berbeda-beda untuk kendaraannya.
Lantas, seperti apa rincian anggaran untuk mobil dan motor listrik bagi Eselon PNS ini? Cek berikut:
Baca Juga: Siap-Siap, 16.990 ASN Bakal Dipindah ke IKN Nusantara Tahun 2024, Ini Tunjangan Jumbonya!
Itu tadi rincian mengenai anggaran untuk menyediakan fasilitas kendaraan bagi PNS.
Alokasi anggaran ini sendiri masih belum tercatat dengan biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
Adapun kategori yang mendapatkan fasilitas ini hanya pejabat Eselon PNS I dan II.
Tidak hanya menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan, pemerintah juga menyiapkan biaya perawatan tahunan untuk mobil listrik pejabat negara.
Nominalnya sendiri mencapai Rp14,84 juta. Sedangkan untuk perawatan mobil listrik pejabat Eselon PNS I sebesar Rp11,10 juta per tahun.
Kemudian untuk pejabat Eselon PNS II di angka Rp10,99 juta per tahun.
Sementara kendaraan listrik operasional memiliki anggaran perawatan senilai Rp10,46 juta per tahun.
Untuk motor listrik sendiri dianggarkan biayanya sekitar Rp3,2 juta saja per tahunnya. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi