Wow, Menteri Keuangan Teken 4 Jenis Tunjangan Tambahan untuk PNS di 2024, Langsung Cair Bareng Kenaikan 8 Persen?

inNalar.com – Menteri Keuangan akan memberikan tunjangan tambahan untuk para PNS mulai tahun 2024 mendatang.

Tentu saja tunjangan untuk PNS tersebut akan diberikan diluar gajinya. Menteri Keuangan akan memberikan sebanyak 4 tunjangan kepada PNS mulai tahun depan.

Tepatnya bersamaan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Tentu penting untuk mencatat seperti apa besaran 4 tunjangan PNS tersebut.

Baca Juga: Drawing China Masters 2023: Jalan Angker Wakil Indonesia, Gregoria Mariska Tulang Punggung

Hal ini bahkan telah ditetapkan langsung melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan PNS Tahun 2024 dari Menteri Keuangan

PMK Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.

Sesuai dengan aturan ini, Menteri Keuangan akan memberikan 4 tunjangan tambahan bagi para PNS. Berikut beberapa jenisnya:

Baca Juga: Program BRI ‘Klaster Hidupku’ Sukses Kembangkan Bisnis Kopi Akar Wangi di Desa Wisata

1. Tunjangan Uang Makan

Sri Mulyani akan memberikan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk semua golongan.

Nominalnya sendiri berbeda-beda sesuai dengan golongannya masing-masing. Di bawah ini rinciannya:

  • Golongan I Rp35.000 per hari
  • Golongan II Rp35.000 per hari
  • Golongan III Rp37.000 per hari
  • Golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Baru Masuk Auto Jabat Ahli Madya! BRIN Rekrut Dua Posisi Ini Lewat Jalur PPPK, Belum Genap Setahun Tapi Bisa Cuan Rp3,2 Juta?

2. Tunjangan Uang Lembur

PNS yang lembur nantinya juga akan mendapatkan uang lembur diluar dari gaji. Berikut rinciannya:

  • Golongan I Rp18.000
  • Golongan II Rp24.000
  • Golongan III Rp30.000
  • Golongan IV Rp36.000

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

PNS yang lembur juga akan mendapatkan uang makan lembur secara khusus. Di bawah ini rinciannya:

  • Golongan I Rp35.000
  • Golongan II Rp35.000
  • Golongan III Rp37.000
  • Golongan IV Rp41.000

4. Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Sri Mulyani juga akan memberikan tunjangan daya tahan tubuh bagi para Pegawai Negeri Sipil di tanah air.

Nominal tunjangannya sendiri berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan wilayahnya.

Adapun nominalnya mulai dari Rp18.000 per hari sampai dengan Rp25.000 per hari.

Dengan adanya pemberian dana daya tahan tubuh ini, maka para pegawai bisa memakainya untuk membelanjakan makanan maupun minuman.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka saat bekerja.

Dengan daya tahan tubuh yang kuat, tentu diharapkan pegawai mempunyai kinerja bagus.

Itu tadi beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS oleh Menteri Keuangan.

Berbagai jenis tunjangan tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai tahun depan.***

 

Rekomendasi